82 / 100

WartaSugesti.com | Tanah Karo – Sungguh ironis, perjudian berkedok permainan ketangkasan tembak ikan di wilayah Hukum Polsek Mardingding yang meliputi 2 Kecamatan, Mardingding dan Laubaleng Kabupaten Tanah Karo, telah diberitakan, dan tersebar luas.

Berita pun telah dikirim ke Polsek Mardingding sebagai bentuk laporan dan upaya konfirmasi, namun hingga kini belum ada tanda-tanda perubahan sama sekali.

Belum ada reaksi dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum Mapolsek Mardingding di Lau Baleng yang dipimpin oleh AKP. CH Nababan.

Sepertinya dia kebal Hukum, serta membiarkan praktik perjudian Jenis Tembak Ikan bebas beroperasi di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, AKP. CH Nababan pada 24 Agustus lalu sempat memblokir nomor telpon dan WA Awak Media ini, terkait konfirmasi berita tentang maraknya perjudian jenis tembak ikan di Wilayah Hukum nya.

Patut diduga kuat, Kapolsek Mardingding alergi dikonfirmasi oleh awak Media. Mengapa?
Ada UU Keterbukaan Informasi Publik, yang memayungi hak setiap warga negara mendapatkan informasi.

Berita sebelumnyaAkibat Konfirmasi Perjudian, Kapolsek Mardinding Blokir Telepon Wartawan, Kenapa?

Terkait hal ini (Judi Tembak Ikan), yang masih beroperasi pada siang dan malam ada di dua Kecamatan Mardingding dan Laubaleng Kabupaten Karo, Kanit reskrim Polsek Mardingding Iptu. S. Sinulingga dengan singkat menjawab, “Coba Tanya ke Pengusaha”.

Perjudian

Jawaban Iptu S. Sinulingga ini tentunya bisa mengakibatkan multi tafsir dan menimbulkan praduga.

Media sebagai lembaga kontrol sosial, adalah mitra Polri untuk melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Polisi tentu tidak perlu alergi kepada Wartawan. (D. Sembiring)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.