82 / 100

WartaSugesti.com | SAMPANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sampang Lora Mushoddaq Kholili, melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

DPC PKB Sampang menilai Lukman Edy telah mencemarkan nama baik Ketua umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar.

Terpantau, rombongan pengurus DPC PKB Sampang, didampingi oleh kuasa hukum nya mendatangi kantor kepolisian Polres Sampang, Madura Jawa Timur, Rabu (7/8/2024).

Ketua DPC PKB Sampang Lora Mushoddaq Kholili mengatakan, kedatangannya ke Polres Sampang untuk melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan telah melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini kami melaporkan statemen dari mantan sekjen PKB, Lukman Edy yang telah menyatakan statemen menyangkut PKB secara keseluruhan, sehingga kami sebagai pengurus DPC PKB Sampang merasa terusik dan diciderai,” ujar Mushoddaq.

Lukman Edy dilaporkan terkait statemen nya, terutama masalah laporan keuangan, yang katanya tidak fair dan lain sebagainya.

Pkb Sampang

Menurut Mushoddaq, selama ini laporan keuangan PKB sudah diatur sedemikian rupa. Artinya laporan keuangan secara internal kepartaian sudah ada mekanisme dan itu sudah dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kalau anggaran yang lain semisal, Banpol itu sudah jelas, pertanggung jawabannya jelas dan selama ini aman-aman saja. Jadi kalau kita berbicara pertanggung jawaban keuangan, sampai dengan sekarang aman-aman saja. Maka statemen yang disampaikan Lukman Edy itu hoax belaka,” kata Mushoddaq.

Sebelumnya, Lukman Edy telah melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Dia menyebutkan bahwa Cak Imin tidak transparan dalam mengelola anggaran.

Hal itu sontak membuat semua pengurus DPC PKB Sampang merasa terpanggil untuk ikut melaporkan Lukman Edy ke polisi.

“Lukman Edy ini melaporkan di tanggal 31 Juli kemarin. Jadi kami pengurus PKB yang benar-benar tidak merasa melakukan ikut dirugikan. Kami sangat tidak terima, karena dalam keuangan itu ada tim auditor,” tegas Mushoddaq.

Ditempat yang sama, kuasa hukum DPC PKB Sampang Bahri menegaskan, Lukman Edy telah melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik yang telah mencakup keseluruhan pengurus partai PKB.

“Pernyataan ini adalah perbuatan / penyebaran berita bohong yang telah menyerang kehormatan dan menciderai seluruh pengurus partai dari DPP, DPD, DPC, maupun Ranting,” tukas Bahri. (Rom)