WartaSugesti.com | Kota Medan – Korban salah tangkap, Muhammad Habibillah Alfath Tanjung (33) penduduk jalan Tuasan Kota Medan, telah membuat pengaduan ke Polisi dengan nomor :  STTLP/1071/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMUT.

Dia melaporkan Tim Resmob Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 subsider 352 yang terjadi di jalan Jawa, Medan Timur pada Rabu (07/08/2024).

Muhammad Habibillah Alfath Tanjung mengadu ke Poldasu disebabkan rasa keberatan dan tidak senang, atas penangkapan dirinya oleh Tim Resmob Polrestabes Medan, saat itu dia sedang melakukan peliputan dan investigasi terhadap dugaan adanya pembiaran tindakan premanisme (pungli) di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

Menurut cerita korban, Pada saat kejadian Polisi dari Polrestabes, sedang mengamankan juru parkir resmi.

Korban tidak tahu apa yang menjadi penyebab Resmob Polrestabes menangkapnya, tiba-tiba saja ia ditarik paksa oleh Personil Resmob.

Tim Resmob Polrestabes Medan menarik paksa lehernya, hingga tercekik.

Polisi

Lalu korban dimasukkan ke dalam kendaraan roda empat dan kemudian diborgol, hingga dibawa ke ruangan Resmob Polrestabes Medan.

Muhammad Habibillah Alfath Tanjung menambahkan, ia sebagai pelapor meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, agar segera mengusut sampai dengan tuntas motif tangkap lepas yang dialaminya.

Pada saat Tim Resmob Polrestabes Medan melakukan salah tangkap wartawan dan juru parkir resmi itu menurut korban, kejadian tersebut berlangsung diketahui dan disaksikan oleh Kapolsek Medan Timur dan anggotanya. (R. Silalahi).