WartaSugesti.com | Binjai – Polisi diminta segera berantas dan menutup judi game tembak ikan yang berlokasi di psr.6 tepatnya di Desa Tandam Hulu. Bukan itu saja Polisi juga diminta segera menangkap sang pemilik yang disebut-sebut seorang warga turunan Tionghoa berinisial A.
Menurut beberapa sumber dari warga sekitar yang namanya tidak ingin disebutkan diperoleh wartawan mengatakan bahwa bisnis haram jenis judi game tembak ikan setiap harinya bebas beroperasi.
Kapolri Resmikan Komite Olah Raga Polri
Berjalannya aktivitas judi yang sampai sekarang belum tersentuh hukum menurut warga diduga karena mendapat pengawasan dari oknum-oknum berseragam yang sengaja dipelihara sang pengelola berinisial A.
Meresahkan, Perjudian Bebas Beraktivitas di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal
Warga juga menjelaskan, lokasi judi yang masuk di wilayah hukum Polres Binjai ini setiap harinya ramai dikunjungi para pecandu judi, anehnya kata warga sampai sekarang belum ada juga tindak dari aparat penegak hukum untuk memberantasnya.
Warga meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lokasi judi untuk segera memberantasnya, agar bisnis ilegal haram penyakit masyarakat ini tidak ada lagi di wilayah ini.
Bila perlu kata warga lagi, jika para penegak hukum terutama Polres Binjai tak mampu memberantasnya, kami minta agar Kapoldasu untuk segera turun tangan memberantas dan menangkap si pengelola judi berinisial A.
PEWARTA: R. SILALAHI