82/ 100

WartaSugesti.com | KEDIRI – Muhammad Hadi Prayogo, warga Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri menilai, Polres Kediri terkesan lambat menangani kasus dugaan penggelapan yang menimpa dirinya.

Muhammad Hadi Prayogo menjadi korban penipuan jual beli online melalui media sosial (medsos), barang yang dia beli dan sudah dibayar tak kunjung tiba, bahkan nomer teleponnya diblokir oleh penjual.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Jual beli Motor

Kasus ini telah dia laporkan kepada Polres Kediri pada 18 September 2024, namun hingga dia mengadu kepada media, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Polisi.

Muhammad Hadi menunjukkan bukti laporan dia telah diterima oleh Polres Kediri, STTLPM/386/VII/2024/SPKT tertanggal 18 Juli 2024.

Sebelumnya, Muhammad Hadi berniat membeli motor impian Rx King yang dipost di medsos dengan pembayaran via transfer dari cepu, Blora.

Tapi setelah dibayar, motor itu tak kunjung datang.

Saat dikonfirmasi lewat Whatsapp penjual dan pihak yang mengaku JNT ternyata sudah memblokir Wa Muhammad Hadi .

“Transaksi tersebut terjadi pada 9 juli 2024, semua, dari packing unit motor semua video call sama pihak JNT Cargo nya, dan ternyata setelah sadar tau taunya Whatsapp saya diblokir, saya menyangka JNT nya bekerjasama dengan pihak penjual nya,” ungkap Muhammad Hadi.

Muhammad Hadi menceritakan kronologisnya, pada Selasa 9 Juli 2024 sekira jam 08.00 Wib. Muhammad Hadi menemukan iklan penjualan Motor RX king 2024 di Facebook, dan dia berminat.

Kemudian setelah deal harga disepakati Ro16.500,000.00.

Setelah itu kata Muhammad Hadi, penjual (pelaku) datang ke JNT kargo menawarkan biaya ongkos kirim, lalu dari JNT kargo minta biaya kirim Rp. 875.000,00

Kemudian Muhammad Hadi Transfer seperti nominal tersebut ke No. rek. 1856231368 BNI an. DONI DERMANSIAH.

Setelah itu dia mengaku mentransfer lagi sebesar Rp2.625.000.00 dan Rp13.000.000,00 dengan nomer rek. yang sama untuk pelunasan motor tersebut.

“Setelah itu, pelaku meminta biaya asuransi Rp3.867.000,00, dan pelaku bilang jika biaya asuransi dikembalikan pada saat unit motor datang dan pelaku meminta biaya 3.237.000,00 untuk surat ijin kepolisian, dan dijanjikan lagi uang asuransi dari surat ijin kepolisian kembali ketika barang sudah datang,” ujar Muhammad Hadi.

Setelah itu lanjut dia, pada Rabu 10 Juli 2024 Muhammad Hadi menanyakan unit motor kepada pelaku sudah sampai mana?.

Namun, nomor dia sudah diblokir oleh pelaku dan sudah tidak bisa dihubungi.

“Dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp23.604.000,00 dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada 18 September 2024, sampai sekarang belum ada kejelasan seperti mandek atau berhenti di pihak penyidiknya,” terang Muhammad Hadi, Jumat (11/10/2024).

Polres Kediri
Keterangan: Foto tanda bukti laporan Muhammad Hadi kepada Kepolisian

Anehnya, kasusnya sekarang sudah ada jejaknya, karena kemudian didapatkan informasi unit motor tersebut sudah dilakukan balik nama, dan mutasi yang dilakukan terduga sindikat penjualan motor itu

Berkas-berkas motor itu, diketahui masih berada di bagian mutasi satlantas.

“Laporan saya di Polres Kediri sampai sekarang tidak ada titik terangnya, berhenti di meja penyidiknya. terindikasi, diduga yang punya unit motor pasti ada keterlibatan dalam hal ini. dan ngak mungkin kalau orang yang megang itu motor gak terlibat. kok bisa, sampai BPKB dan STNK bisa lolos dan bisa diperjual beli kan,” pungkas Muhammad Hadi.

Muhammad Hadi berharap, pihak Polres Kediri segera mengusut, menangani kasus penggelapan motor yang telah dia laporkan sebelumnya ini. (Ahmad)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi