WartaSugesti.com | SURABAYA – Unit Pengurai Massa (Raimas) Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan ARY (22), warga Jl. Granting Baru Kec. Simokerto Kota Surabaya, kedapatan membawa celurit di sekitar Jalan Tambak Wedi.
“Kemudian kami bawa yang bersangkutan ke Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk tindak lanjut,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin (7/10/2024).
Polres Pelabuhan TanjungPerak melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli skala besar untuk mengantisipasi ganguan kamtibmas.
Bermula dari patroli rutin Unit Raimas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak. Patroli yang berlangsung dini hari tersebut dilaksanakan di sekitar Jalan Kalimas, menuju ke sekitar Wonokusumo, hingga ke Jalan Kedung Cowek.
“Sesampainya di lokasi, ada pengendara sepeda motor yang melarikan diri saat mengetahui anggota patroli, ” jelasnya.
Mendapati pengendara yang mencurigakan tersebut, Unit Raimas lantas melakukan pengejaran dan menghentikan sepeda motornya.
“Ada satu remaja yang kita amankan di Jalan Tambak Wedi, satunya kabur, ” ujarnya.
Saat itu, remaja tampak cemas dan ketakutan. Saat digeledah ternyata sedang membawa sajam jenis celurit.
“Pengakuannya untuk jaga-jaga, selanjutnya diserahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Suroto. (Spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.