WartaSugesti.com | Surabaya – Kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjunperak, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, dan Waka Polres Pelabuhan Tanjungperak disebut bungkam karena tidak merespon yang baik, saat wartawan melakukan konfirmasi terkait kasus Investasi Bodong yang terjadi beberapa waktu lalu.
Terkait adanya kasus Investasi Bodong, 3 tersangka diketahui ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga kini belum ada titik terangnya.
Tawuran Antar Geng Remaja di Surabaya Pecah, 1 Remaja Tewas
Sumber di Kejaksaan Tanjung Perak yang dihubungi media mengatakan bahwasannya, kasus tersebut adalah 378 tindak pidana penipuan, dengan JPU berinisial H.
Dan infonya sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang artinya dari SPDP tersebut yaitu, koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP.
Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan.
Serikat buruh tuntut hapus UU Cipta Kerja
Namun diduga 3 tersangka, 2 tersangka berinisial R dan O telah bebas menghirup udara segar. Serta dugaan pelunasan dari 3 tersangka kasus Investasi Bodong dengan uang tebusan yang sangat fantastik dugaannya mencapai 2,5 M.
Narasumber di kejaksaan melanjutkan, Jangan sampai kasus Investasi Bodong tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat.
Padahal jelas lanjutnya, kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus tindak pidana penipuan (378…red). Dan jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH…red) bahwasannya KUHAP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara, ini yang harus diperhatikan oleh APH.
Kejadian sebelumnya.
Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya, dia menjelaskan, berawal dari keterangan orang tua yang bernama Akwang alias Aliong.
Dari 2 tersangka yang berinisial R dan O mengatakan, bahwasannya anak nya telah ditangkap oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus Investasi bodong.
“Aliong alias Akwan mengajak untuk bertemu dan meminta saya untuk membantu mencarikan nama jaksa terkait kasus anaknya tersebut,” kata Narasumber itu.
“Pada Minggu 24 Desember 2023, yang berinisial R dan O ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik kasus anak saya adalah Gandang,” jelasnya.
“Pada Jumat 29 Desember 2023 tahun lalu, Aliong alias Akwan bertemu dangan saya di Hotel Horizon didaerah Jembatan Merah Plaza (JMP…red) Surabaya,” tambahnya.
Setelah pertemuan tersebut, Aliong alias Akwan kembali pulang ke daerah Tanggerang.
“Setelah pertemuan tersebut, saya banyak berkomunikasi dengan Aliong alias Akwan melalui WhatsApp. Dan saya terus dimintai tolong untuk mencari nama jaksa yang menangani kasus anaknya tersebut,” urainya.
“Akhirnya saya mengetahui nama Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yang menangani kasus Investasi Bodong tersebut. JPU tersebut berinisial H. Setelah mengetahui nama JPU, saya menghubungi Aliong alias Akwan orang tua tersangka R dan O, setalah bertemu di Kejaksaan Tanjung Perak, disitu pula bertemu dengan penyidik Gandang, yang kebetulan berada di Kejaksaan Tanjung Perak,” tambahnya.
“Pada, Selasa 20 Februari 2024, Aliong alias Akwan datang ke Surabaya lagi, meminta tolong untuk mengantarkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk bertemu dengan pihak Kepolisian Satreskrim yang menangani kasus kedua anaknya yang berinisial R dan O. Pada pukul 21.00 : 28′ saya mengirim WhatsApp ke Aliong alias Akwan untuk berpamitan pulang, karena hingga malam Aliong alias Akwan belum selesai berkordinasi dengan pihak PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, kami masih terus lakukan koordinasi dan mengkonfirmasi dengan pihak – pihak terkait. (spam)