WartaSugesti.com | Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, hasilnya 19 kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan, dari 19 kasus tindak pidana Narkotika itu, telah diamankan 23 tersangka, barang bukti 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya).
Ipda Dedy Dely menjelaskan, personil Satreskoba Polres Sampang mengungkap 7 kasus di wilayah sampang kota, 4 kasus di Kecamatan Sokobanah, 3 Kasus di Kecamatan Camplong dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.
Mengenai status pelaku yang berhasil diamankan dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba , sebanyak 21 tersangka pengedar atau kurir dan 2 tersangka pengguna.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely menuturkan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar mengambil tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang”.
Ipda Dedy Dely menyampaikan bahwa tersangka IK (49) yang beralamatkan Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan diamankan petugas karena membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram dengan TKP Kecamatan Sokobanah. (Spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.
Tim Redaksi