83/ 100

WartaSugesti.com | SAMPANG – Penegakan hukum di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W resmi dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik, pengancaman, pelecehan profesi advokat, dan penggunaan senjata api secara tidak semestinya.

Laporan ini diajukan oleh Didiyanto, SH, M.Kn, yang mengaku menjadi korban, pada Minggu malam (17/11/2024).

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Kinerja Polisi

Didiyanto hadir di kantor Bidpropam Polda Jatim 17/11/24 bersama rekannya sesama advokat, H. Achmad Bahri, SH, serta tiga saksi, yakni H. Abd. Razak, SH, MH, Hariyanto, dan Faisol.

Dalam laporannya, Didiyanto menyertakan sejumlah bukti berupa video penangkapan, foto dan video ancaman, serta surat gugatan perdata nomor 13/Pdt.G/2024/PN.Spg.

Insiden ini bermula sekitar pukul 11.07 WIB di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.

Oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W, bersama Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra, dan sejumlah anggota polisi lainnya, diduga melakukan penangkapan secara paksa terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen, Kecamatan Kedundung, Darus Salam.

Polres Sampang

Menurut keterangan, penangkapan ini dilakukan karena Darus Salam dua kali dipanggil oleh kepolisian namun tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Kendati demikian, Didiyanto menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg.

Ia menegaskan bahwa tindakan pidana terhadap kliennya seharusnya ditangguhkan hingga ada kepastian hukum atas kasus perdata tersebut.

Selain dugaan tindakan yang tidak prosedural, oknum berinisial W ini juga dilaporkan karena dianggap melecehkan profesi advokat.

Didiyanto menyebutkan bahwa W mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengatakan, “pengacara tai,” saat menangani kasus tersebut.

Ucapan ini dinilai mencoreng kehormatan dan profesionalisme institusi Polri.

Lebih jauh, W juga dilaporkan karena mengeluarkan senjata api saat melakukan penangkapan, yang direkam dalam sebuah video yang disertakan sebagai bukti laporan.

Didiyanto menilai tindakan oknum anggita Polres Sampang ini berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang semestinya.

Laporan ini ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, dan Ketua Umum Peradi Jawa Timur.

Didiyanto berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tegaknya keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum.(Rom)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi