WartaSugesti.com | SAMPANG – H. Ach Bahri, SH., MH., selaku kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial AR yang ditahan kepolisian, dia menilai langkah yang dilakukan penegak hukum itu melanggar prosedur yang berlaku dan bahkan cacat hukum.
Bahri mengatakan, penahanan terhadap tersangka yang dilakukan polres Sampang tersebut ada yang janggal, pasalnya langkah-langkah prosedur pemeriksaan tahapan yang dilakukan oleh Polisi ini melanggar aturan.
“Melanggar pasal 245 Undang-undang nomor 17 tahun 2014, itu tentang prosedur izin pemeriksaan tahapan anggota DPR,”ujar Bahri, Kamis (22/8/2024).
Dia menegaskan, harusnya Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Namun nyatanya itu tidak ada, jadi proses awal pada saat dimintai keterangan itu tidak ada permohonan kepada DPR apalagi kepada dewan kehormatan, jadi ini sebetulnya catat hukum, jadi ini apa yang dilakukan penyidik ini sudah di luar prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, langkah yang akan ditempuh oleh kuasa hukum AR ini akan melakukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Sampang, pasalnya status tahanan polres tersebut merupakan anggota DPRD aktif yang masih dibutuhkan oleh masyarakat.
“Walaupun secara prosedur dilanggar oleh polres Sampang, Kami tetap menghormati apa yang menjadi putusan polres Sampang. karena ini statusnya sebagai anggota dewan aktif dan masih dibutuhkan masyarakat. kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya. (Rom)
Tim Redaksi