85/ 100

WartaSugesti.com | SAMPANG – Menyambut Hari Bhayangkara ke78, Satlantas Polres Sampang menerapkan pelayanan khusus bagi kaum disabilitas. Pelayanan khusus tersebut, diperuntukan bagi kaum keterbatasan fisik yang ingin mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini, tidak hanya bagi masyarakat normal dianjurkan membuat SIM, melainkan juga kepada kaum disabilitas, berupa SIM D (sepeda motor).

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Disabilitas

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin menjelaskan, SIM D tersebut merupakan terobosan baru yang dibuat oleh Korlantas Polri.

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Remaja Sampang Ditangkap Polisi

“Tidak hanya SIM D, akan tetapi juga mencetak SIM D1 (pengendara mobil) bagi penyandang disabilitas,” jelas Kasat Lantas Polres Sampang, Sabtu (29/06/2024).

Polres Sampang

Rukimin mengungkapkan, dalam kepengurusan SIM D untuk penyandang disabilitas, akan dilakukan pendampingan oleh anggotanya.

Kapolda Jatim Dilantik Sebagai Ketua PBVSI Jatim.

“Mulai dari pendaftaran hingga ujian teorinya, agar supaya pengurusan SIM yang bersangkutan berjalan lancar,” ungkapnya.

Hal tersebut, kata perwira polisi akrab disapa Ruki, pelayanan khusus dimaksud sebagai wujud kepedulian Polantas Polres  Sampang terhadap kaum disabilitas.

“Jadi, selain bentuk kepedulian kami, juga karena bertepatan dengan menyambut Hari Bhayangkara ke-78, pada 01 Juli mendatang,” tuturnya.

Polres Sampang

Mantan Kasat Binmas Polres Tuban ini mengungkapkan, semenjak tahun 2023 kemarin, hingga saat ini masih ada satu orang pemohon SIM D.

“Hingga Juni 2024, masih satu penyandang disabilitas yang melakukan pengurusan SIM D, namun kami sangat mengapresiasi,” tandasnya.

Ruki menambahkan, untuk persyaratan pengurusan SIM D atau SIM D1 tersebut, sama dengan kepengurusan pada umumnya.

“Melampirkan KTP, surat keterangan kesehatan, BPJS Kesehatan, lulus tes psikologi dan sebagainya. Bedanya di kendaraan saja,” jelasnya.

Jadi, imbuh Ruki, saat tes teori mengemudi, penyandang disabilitas agar supaya membawa kendaraan yang sudah dimodifikasi sendiri.

“Maka dari itu, pentingnya seseorang untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, tidak terkecuali termasuk penyandang disabilitas,” pungkasnya.(Rom)

Reporter: Redaksi