76 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan 1 orang tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG ber-subsidi 3 kg yang disuntikan ke dalam tabung gas non-subsidi 12 Kg.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, tersangka inisial AT (51) warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan Unit Pidsus Polres Tulungagung pada hari Selasa, 12 November 2024 di kediamannya Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Dari hasil informasi masyarakat tersangka kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat diamankan tersangka sedang melakukan suntik Gas LPG 3 kg ke dalam Gas LPG 12 kg,” ucap AKBP Taat Resdi saat konferensi pers Senin, 30/12/2034.

Modusnya pelaku melakukan pembelian gas LPG (ber-subsidi) 3 kg di pangkalan, lalu menyuntikkannya ke dalam gas LPG (non-subsidi) 12 kg untuk dijual kembali.

“4 buah gas LPG 3 kg dibeli dengan harga Rp 60.000 disuntikan ke dalam gas LPG 12 kg, lalu dijual pelaku ke masyarakat dengan harga Rp 160.000, dari hasil penjualan pelaku meraup keuntungan Rp 100.000 per 1 tabung LPG 12 kg,” imbuh Kapolres Tulungagung AKBP Taat.

Barang bukti yang diamankan diantaranya :
– 25 alat suntik
– 5 plastik tutup LPG 12 kg warna kuning
– 19 pack segel warna biru
– 1 buah karung berisi bekas tutup LPG 3 kg
– 5 buah tabung gas isi LPG 12 kg
– 110 buah tabung gas kosong LPG 3 kg
– 30 buah tabung gas kosong LPG 12 kg warna pink
– 35 buah tabung gas LPG 3 kg
– 1 buah timbangan
– 1 unit mobil pick up warna putih, No.Pol AG-9967-PE
– 2 buah lemari es merk LG
– 2 buah sarung tangan
– uang tunai sebesar Rp 8419.000

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 40 ANGKA 9 UU RI NO. 6 TAHUN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang sebagai perubahan atas PASAL 55 UU RI NO. 22 TAHUN 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (Eks/DN)