WartaSugesti.com | Surabaya – Sekelompok orang mengatasnamakan ahli waris dari Kromoredjo beserta pengacaranya yang bernama Achmad Sodiq, S.H., mendatangi Yayasan Pondok Kasih dijalan Medokan Keputih Kota Surabaya, yang berujung Laporan polisi.
Para pelaku berdalih bahwa tanah yang saat ini telah dikuasai oleh Yayasan Pondok Kasih adalah milik Ahli Waris Kromoredjo, Minggu 09/06/2024.
David Sinay, S.H., selaku Kuasa Hukum pemilik Yayasan Pondok Kasih Dr. Hana Amalia Vandayani Ananda D.min yang lebih dikenal dengan Mama Hana, dia menceritakan sekelompok orang yang mengatasnamakan ahli waris dari Kromoredjo beserta pengacaranya telah memasuki pekarangan atau lokasi Yayasan Pondok Kasih yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.
Mereka memaksa masuk dengan cara merusak pagar dengan cara di las dan mengintimidasi pekerja di sana.
Kasus Honor BPD Karang Gayam Sampang, Kajari Kembalikan SPDP
Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Ahli Waris tersebut sangatlah merugikan Yayasan Pondok Kasih baik secara materil maupun Immateril.
Setelah kejadian itu Yayasan Pondok Kasih, dan Kuasa Hukumnya David Sinay, S.H. Sudah melaporkan ke Polda Jawa Timur prihal pengerusakan, memasuki pekarangan orang dan mengintimidasi pekerja-pekerja yang ada di yayasan Pondok Kasih tersebut.
KPK Akui Pegawainya ada yang Main Judi Online
“Kami akan tunggu ketika dari pihak Kromoredjo mau menggugat kami, kami persilahkan karna kami sudah membuat laporan ke institusi kepolisian sekali lagi kami tidak mau mencari masalah tetapi kami mengklarifikasi bahwa tanah ini betul-betul milik Yayasan Pondok Kasih”. Pungkas David Sinai. (spam)