75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Sampang – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Salim menyebut, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa [Sekdes], dia mengatakan bahwa mantan Kades (Kepala Desa) Baruh disebut-sebut menjadi mentor proyek pengadaan Jalan Usaha Tani (JUT) bersumber dana desa yang ternyata fiktif.

Hal ini lanjut Salim berarti bahwa mantan Kades tersebut diduga telah terlibat dalam pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasus ini mencuat, usai Anggota DPRD Sampang Komisi I melakukan sidak ke Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Tujuan sidak ini adalah untuk memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sabtu, 15/02/2025.

Hasil sidak menunjukkan bahwa anggaran desa telah dicairkan, namun pekerjaan yang seharusnya dilakukan tidak ada.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran desa telah disalahgunakan,” ujar ketua Komisi I Muhammad Salim.

Komisi I DPRD Sampang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara transparan dan akuntabel.

Mereka juga akan meminta keterangan dari pihak desa dan pihak terkait lainnya.

“Sidak ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sampang untuk memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa, serta memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, ” terangnya.

Dana desa adalah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk desa-desa di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Namun, dalam beberapa kasus, dana desa telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.

Diketahui dugaan adanya sejumlah proyek fisik dan kegiatan fiktif itu negara dirugikan, terungkap dari temuan Inspektorat di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang senilai Rp. 380 Juta.

Secara terperinci, keduanya mengulas dugaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara itu adalah pengadaan Jalan Usaha Tani (JUT). [Rom]