WartaSugesti.com | Kalimantan Utara – PT. Tunas Mandiri Lumbis (TML) dibawah komando Zainuddin diduga melakukan penyerobotan dan perampasan buah kelapa sawit pada lahan kelompok Tani Semaja V, Rabu 27 Maret 2024.
Kelapa sawit itu ditanam oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani.
Mengherankan, karena dipanen oleh anak buah PT. TML.
Zainuddin, Direktur PT. TML akhirnya diberi gelar manusia kebal hukum. Lantaran hingga saat ini, didapatkan info tak satupun aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian atau Pemerintah setempat yang berani menindak dia.
Pemandangan yang sungguh luar biasa karena pihak pemerintah dan pihak kepolisian melakukan pembiaran terhadap anak buah PT. TML yang diduga melakukan perampasan.
Mereka terduga pelaku perampasan yaitu :
1. Anggara
2. Edi
3. Irawan
4. Mildan
5. Bukram
“Saya diperintahkan oleh Zainuddin Hj. Unda dan Sam dari pihak manajemen perusahaan PT. TML,” kata pelaku saat diminta keterangan.
“Selain itu hadir juga Ansar, selaku pihak Koperasi dari Korem,” kata Baba Laeda kepada awak media
Buah kelapa sawit yang diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh anak buah PT. TML, diangkut menggunakan mobil Pickup Grand Max bernomor polisi KU 8633 NB milik PT. TML.
Sahiruddin dan Baba Laeda selaku masyarakat kelompok Tani tak mampu berbuat apa-apa dan merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Direktur PT. TML, Zainuddin.
Masyarakat Kelompok Tani berharap agar Kepolisian dan pemerintah tidak menutup mata, dan bertindak lebih tegas terhadap pelaku terduga penyerobotan lahan dan pencurian buah kelapa sawit itu.(met/samsul)
Tim Redaksi