82/ 100

WartaSugesti.com | Gresik – Adanya bukti laporan SPJ Dana Desa Omspam, untuk kerjasama Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dengan kepala desa menjadi perbincangan pakar-pakar hukum, seperti yang terjadi di Kabupaten Gresik.

Anggaran Pengembangan Sistem Informasi Desa, sebagai bentuk kerja sama yang diduga hanya untuk memback up kebijakan desa dan mengkontrol kerja wartawan non KWG, itu sangat nampak dan menimbulkan kecemburuan sosial.

Space Iklan
images 3 Anggaran Desa

Kecemburuan sosial terjadi karena, seakan Wartawan Non KWG dianggap bukan wartawan, dan dipandang sebelah mata.

“Ya kerjasamanya ayah-syah saja, yang jadi masalah kenapa perlakuan dengan wartawan yang lain berbeda?,” Tukas Slamet Pegas Al Madury, Pengamat Wartawan, tinggal di Surabaya.

Akibat dari adanya kerjasama antara desa dan asosiasi wartawan tersebut diatas, KWG selalu hadir membela “Kebijakan Desa”, sehingga kontrol sosial wartawan independent non KWG di Gresik seakan tumpul.

Disinyalir para kepala desa telah diajari cara menghadapi wartawan oleh KWG.

Pemberitaan di desa Pucung

Sebagai contoh, pemberitaan di Desa Pucung.

Desa Pucung diduga tidak transparan dalam mengerjakan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), karena tidak adanya papan informasi seperti pengerjaan proyek pada umumnya.

Saat hendak dikonfirmasi oleh beberapa wartawan independen, tidak lama kemudian datang segerombolan anggota KWG, yang diduga kuat akan melakukan back up bagi Desa Pucung.

Anehnya lagi, tim wartawan independen yang berjumlah sekitar 7 orang itu malah dibombardir oleh pertanyaan – pertanyaan yang tidak jelas.

Gresik

Mendapati hal tersebut Saipul Macan wartawan dari media online wartasugesti.com, merasa aneh.

“Kalau pun kita (wartawan non KWG-red) salah, sampaikan secara terbuka, ya tentunya mari bersama-sama menyatukan visi sebagai kontrol sosial dan penyampaian informasi publik yang seimbang,” tukas Saiful Macan.

Jangan sampai, wartawan menghalang-halangi tugas wartawan.

Telah sama-sama diketahui, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sampai berita ini ditayangkan menurut Saiful macan, kejadian di Desa Pucung Gresik dianggap lucu, karena diduga wartawan back up wartawan, seperti jeruk makan jeruk.

Di segment yang lain, Slamet Pegas Al Madury, Pemimpin Redaksi Media Online Nasional WartaSugesti.com, demi mendapat laporan dari wartawannya, dia menyoroti peran Asosiasi Komunitas Wartawan Gresik dalam mengelola kerjasama sistem informasi dengan kepala desa.

“Tentunya langkah KWG itu perlu mendapat acungan jempol, kerja sama yang dilakukan dengan kepala desa untuk publikasi program pemerintahan adalah sangat baik, rekan-rekan bisa menjalin kerja sama dengan kepala desa dengan meminta petunjuk KWG, kan kita sama-sama wartawan, semua berhak untuk menghasilkan karya jurnalistik,” katanya.

Informasi kata Slamet, harus disampaikan secara utuh dan terbuka, siapapun itu tidak boleh mengkalim dirinya paling benar dan yang lain salah, karena yang berhak menentukan salah benar adalah lembaga hukum, dan jika berhubungan dengan wartawan adalah dewan pers, bukan oknum perseorangan.

“Misal, harus sampai kepada kepala desa itu bahwa, setiap media yang bernaung dibawah perusahaan pers yang syah, boleh melakukan investigasi atau liputan. Perusahaan Pers tidak harus terdaftar atau terverifikasi faktual dewan pers, semua wartawan baik yang sudah UKW/SKW memiliki hak yang sama untuk bekerja tanpa terkecuali,” tegas Slamet. (Syaiful Macan)

Reporter: Redaksi WartaSugesti