WartaSugesti.com | Kota Medan – Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana di DPRD Sumut. Padahal, RDP ini diperuntukkan untuk membahas kasus penahanan agunan debitur yang ditahan Bank Sumut walaupun sudah lunas.
Bank Sumut diwakili oleh Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryani dan Kepala Divisi Hukum Bank Sumut Faisal Lubis sementara debitur Bank Sumut turut dihadiri oleh Tianas Situmorang beserta kuasa hukum Poltak Sihotang.
Polisi, Tolong Tutup Judi Tembak Ikan di Desa Tandam Hulu
Dalam RDP tersebut, Poltak menjelaskan kronologi Tianas yang terpaksa harus melunasi hutang sang mantan suami yang secara diam-diam meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dengan mengagunkan 10 sertifikat tanah bersama selingkuhannya DS pada tahun 2012 di Bank Sumut.
Tianas pun akhirnya membayar hutang tersebut selama bertahun-tahun sampai lunas.
Ternyata, ketika Tianas ingin menebus agunan tersebut, Bank Sumut menahannya walaupun Tianas memiliki surat resmi persetujuan pelunasan hutang dan pengambilan agunan kredit atas nama Thomas Panggabean.
Bank Sumut Dikatakan Penipu, Agunan Yang Lunas Belum Dikembalikan
Kepala Divisi Hukum Bank Sumut Faisal Lubis menyebutkan bahwa penahanan surat tersebut lantaran pihak DS yang juga melalui kuasa hukumnya turut mengklaim sebagai ahli waris.
“Mengingat di akad kredit ada pihak lain berinisial DS tadi, yang dimana mengklaim dirinya sebagai ahli waris, jadi yang kami temukan ada dua pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, ini yang buat kami sampai sekarang belum menyerahkan agunan tersebut,” ungkap Faisal, Rabu (5/6/2024).
Nenek Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap
Sementara kuasa hukum Bank Sumut membeberkan fakta-fakta perjanjian akad dan menjelaskan kembali kronologi mulai dari akad kredit Thomas Panggabean hingga pihaknya menahan agunan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan sempat menyangga dan meminta Bank Sumut jangan untuk bertele-tele.
Poaradda meminta agar pihak Bank Sumut berbicara sesuai dengan fakta dalam dokumen tersebut.
“Gini pak, jadi saya yang marah sama bapak. Baca lah dulu semua, kita bukan debat kusir di sini pak, masa bapak tidak mengerti dari tadi.
Sampaikan benar tidak dia bohong, biar selesai dan biar tahu kita.
Ini entah apa saja bapak jawab dari tadi.
Semua dokumen kan sudah sangat jelas, ngapain bapak debat lagi.
Kalau bapak balik-balik ke belakang nanti bisa jadi ribet kali,” jelas Poaradda
Kemudian, Poaradda juga meminta agar RDP digelar ulang dan meminta agar Dirut Bank Sumut untuk segera dihadirkan dalam RDP selanjutnya.
“Saya bilang dari data ini sudah banyak kesalahan biar bapak tahu, jangan bapak balik-balik lagi.
Saya tanya tadi apakah sudah mengerti bilangnya sudah, saya tanya ada kesalahan dokumen katanya enggak.
Jadi begini, saya rasa nanti tolong kita ulang lagi nanti dirutnya harus hadir karena ini persoalannya gampang, kita enggak tahu ada apa dengan Bank Sumut ini,” kata Poaradda.
Sementara itu, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagut yang juga turut hadir membeberkan bahwa pihaknya juga telah melakukan proses pengaduan konsumen oleh pihak Tianas.
Perwakilan OJK juga meminta Bank Sumut untuk menyerahkan dokumen tambahan hingga 11 Juni 2024.
“Setelah kami menerima pengaduan konsumen, kami sudah melakukan pengunggahan ini ke dalam portal pengaduan konsumen sesuai dengan mekanisme yang diatur. Kemudian kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Bank Sumut untuk meminta dokumen tambahan dalam rangka ingin memperjelas apa yang telah diagunkan oleh konsumen yang dimaksud. Di kami, masih ada waktu untuk Bank Sumut untuk melengkapinya itu hingga 11 Juni 2024,” tutur perwakilan OJK Sumbagut.
PEWARTA: R.SILALAHI