53 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Papua – Revisi undang-undang (UU) TNI yang bersangkut paut dengan penyelesaian masalah Ham dan konflik bersenjata di Papua antara lain :

1. Pasal 7 Ayat (4)

Pasal ini mengatur tentang peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Papua, yang harus di lakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat Papua dan memastikan bahwa tugas-tugas tersebut tidak melanggar hak asasi manusia.

2. Pasal 47 Ayat (2)

Pasal ini mengatur tentang kewenangan TNI untuk menduduki jabatan sipil di Papua, namun harus di lakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua.

3. Pasal 65 Ayat (3)

Pasal ini mengatur tentang peradilan militer di Papua, yang harus di lakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan
dan hak asasi manusia.

4. Pasal 76 Ayat (2)

Pasal ini mengatur tentang penggunaan kekuatan militer di Papua, yang harus di lakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat Papua dan memastikan bahwa tugas-tugas tersebut tidak melanggar hak asasi manusia.

5. Pasal 77 Ayat (3)

Pasal ini mengatur tentang peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Papua yang harus di lakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua.

Pasal 93 Ayat (1)

Pasal ini mengatur tentang pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas TNI di Papua, yang harus di lakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

Pasal 94 Ayat (2)

Pasal ini mengatur tentang pertanggungjawaban TNI Terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Papua, yang harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Namun, perlu diingat bahwa Revisi UU TNI ini masih dalam proses pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu, isi pasal-pasal yang terkait dengan menyelesaikan masalah HAM dan konflik bersenjata di Papua masih dapat berubah.

 

[Amandus Doo]