85/ 100

WartaSugesti.com | OKI – Pergantian Sekretaris Desa (Sekdes) Pedamaran VI, Neni Andini, tengah menjadi sorotan. Dugaan rekayasa dalam proses tersebut mencuat ke permukaan, memicu kekecewaan dan kecurigaan dari berbagai pihak, Senin 29 Juli 2024.

Ansori Makmum, orang tua Sekdes Neni Andini mengatakan bahwa Jhonson Putra, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pedamaran, membenarkan bahwa berkas pergantian Sekdes telah diajukan ke Camat.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 OKI

Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan berkas tersebut mengingat Camat saat ini tengah sakit.

“Berkas itu sudah naik ke Pak Camat. Tapi, siapa yang akan meneken berkas itu kalau Pak Camat masih sakit?” Kata Ansori menirukan ucapan Jhonson.

Dugaan rekayasa semakin kuat dengan pernyataan Makmun Murod, Kepala Desa Pedamaran VI.

Makmun Murod melalui pesan WhatsApp, kepada Ansori Makmun, dia menegaskan bahwa gaji Neni Andini tidak akan dikurangi, malah akan ditambah.

Pernyataan ini dinilai janggal dan memicu pertanyaan mengenai motif di balik pergantian Sekdes.

Ansori, orang tua Neni, mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatirannya atas cara-cara kotor yang digunakan dalam proses pergantian ini.

“Prinsip saya bukan takut kehilangan jabatan anak saya sebagai Sekdes, tapi cara-cara kotor dan kerja sama pihak Desa dan Camat ini yang akan merusak Pemerintahan Desa Pedamaran VI,” tegas Ansori.

Ansori juga menuding adanya kolusi antara Camat dan Kepala Desa dalam proses pergantian Sekdes.

“Camat cukup mengerti masalah ini, eh malah dilayani dan direkomendasi. Sedangkan beliau sakit, nah apa yang neken rekomendasi pergantian ini? Beliau atau hanya temenan rekayasa?” tanya Ansori.

Selain itu, Ansori juga menyoroti sejumlah proyek Desa yang belum terlaksana, seperti pengadaan baju Linmas, baju Posyandu, dan dana operasional ketahanan pangan.

“Kades Pedamaran VI sudah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan proyek DD tahun 2023, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan. Sementara Camat tutup mata. Apa itu bukan kerja sama?” tegasnya.

Ansori menambahkan Dugaan rekayasa dan penyalahgunaan wewenang juga terjadi di tingkat Dusun.

“Suganda, Kepala Dusun (Kadus) IV, telah dilantik menjadi guru P3K, namun hingga saat ini masih menjabat sebagai Kadus IV. Sementara Dina, Kaur Pemerintahan Pedamaran VI, telah absen dari tugas selama lebih dari satu bulan, namun tetap dilindungi,” ungkap Ansori.

Di sisi lain, empat anggota BPD telah mengajukan surat pernyataan mundur, namun hingga saat ini belum ada pergantian.

“Gaji 4 BPD itu kemana?” tanya Ansori.

Pedamaran VI
Kasus ini disoroti langsung Oleh Ketua Umum lembaga ikatan masyarakat Bersatu Indonesia (IMBASI), Heryanto, yang akrab disapa Yanto, dia menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran UU Desa dalam proses pergantian Sekdes.

“Kami dari IMBASI sangat menyayangkan cara-cara kotor yang digunakan dalam proses pergantian Sekdes Pedamaran VI. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Desa, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tegas Yanto.

Yanto Juga menyoroti beberapa poin penting dalam kasus ini:

1. Dugaan Rekayasa dan Kolusi: IMBASI menilai kuat dugaan adanya rekayasa dan kolusi antara Camat dan Kepala Desa dalam proses pergantian Sekdes. Hal ini terlihat dari pernyataan Kepala Desa yang menjamin gaji Sekdes tetap diberikan, padahal proses pergantian belum final.

2. Penyalahgunaan Wewenang: IMBASI menilai Camat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meneruskan berkas pergantian Sekdes ke atas, padahal dirinya sedang sakit. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang meneken berkas tersebut dan apakah prosesnya sah secara hukum.

3. Proyek Desa yang Terbengkalai: IMBASI juga menyoroti sejumlah proyek Desa yang belum terlaksana, seperti pengadaan baju Linmas, baju Posyandu, dan dana operasional ketahanan pangan. IMBI menduga adanya ketidaktransparanan dan penyalahgunaan dana desa dalam hal ini.

4. Pelanggaran Prinsip Kepemerintahan Desa: IMBASI menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kepemerintahan desa yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan. IMBASI akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Yanto.

Yanto juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa di Pedamaran VI berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karana menurut pandangan saya kasus ini merujuk pada
– Pasal 29: Mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
– Pasal 69: Mengenai tata cara penggunaan dana desa.
– Pasal 70: Mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa,” bebernya.

“Hantu yang sesungguhnya adalah ketidakadilan dan ketidakpercayaan yang terjadi di Pedamaran VI. Kami berharap investigasi yang transparan dapat menyingkirkan hantu-hantu ini dan mengembalikan kedamaian dan keadilan di desa ini,” tambah Yanto.

“Kami berharap bahwa kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Indonesia dan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dapat terwujud di tingkat desa,” pungkas Yanto.

Kejadian ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan Desa Pedamaran VI.

Pihak yang berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa. (Indra)

Reporter: admin