WartaSugesti.com | BANGKABELITUNG – Sidang Praperadilan Sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 atas gugatan AK Law Firm & Partners selaku kuasa hukum caleg Dr Andi Kusuma SH MKN CTL terhadap tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (15/8/2024) sempat terjadi perdebatan hingga suasana “panas”.
AK Law Firm & Partners menyoal seputar standar operasional prosedur (SOP) penyidik kepolisian yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.
Budiyono SH selaku kuasa hukum dari pihak AK Law lainnya menyinggung terkait kredibilitas saksi dari kepolisian yang dihadirkan Polres Bangka.
“Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak dianggap tidak fit dan tidak layak dijadikan saksi karena membikin kabur pokok persoalan,” sindir Budiyono di hadapan hakim dan saksi pihak termohon.
Penyidik kepolisian sebagai saksi menurut Budiyono SH justru tidak memahami soal mekanisme penghentian suatu perkara terlebih lagi pihak penyidik menyatakan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap 51 alat bukti.
“Jika saudara saksi menyatakan tidak mengetahui sejumlah alat bukti itu justru tidak fit untuk menjadi tim Gakkumdu di Kabupaten Bangka,” sebut Budiyono.
Masih dalam persidangan, Andi Kusuma kembali melontarkan pertanyaan di hadapan saksi dari Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Novriansyah terkait kerja elektoral.
Namun komisioner Bawaslu Bangka Belitung ini justru tak dapat menjawab dari pertanyaan tersebut.
Momen sidang Praperadilan kali ini pun hakim Alwi SH MH sempat menegur Kasi Pidum, Kiki asal Kejaksaan Negeri Bangka (selaku termohon III) lantaran tim kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dinilai tidak profesional dalam hal pembuktian.
Terungkap, Ketua Bawaslu Bangka Sebut Andi Kusuma Urutan Kedua
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi terkait dugaan pelanggaran kejahatan Pileg 2024.
Dalam keterangannya, Sugesti selaku ketua bawaslu Babel, menyatakan berdasarkan penilaian pihaknya jika sesungguhnya hasil total perolehan suara Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dalam Pileg 2024, menduduki posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 5.823 setelah posisi caleg PDI-Perjuangan Imam Wahyudi.(Didi)
Tim Redaksi