WartaSugesti.com | SAMPANG – Perwakilan dari beberapa desa di Omben Sampang Madura, melakukan gerakan penyampaian aspirasi terkait turunnya Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di graha Jokotole kecamatan Senin, 11/08/2024 pagi.
Perwakilan warga dan BPD dari beberapa desa diantaranya, Madulang, Kamondung, Meteng, Omben, Tambak, Karang Gayam, Pandan, Rongdalam, Jrangoan, Napo Laok, Gersempal, Napo Daya, Kebun Sareh, menolak SK Pj. Kades yang baru
Penyampaian aspirasi berpendapat dimuka umum sangatlah sah dan harus transparan.
Evaluasi Pj Kades di omben Sampang, terindikasi ada kepentingan Politik.
Pj kades yang semula aman dan kondusif, sekarang mulai bergejolak.
Abdullah Sajad salah satu warga sekaligus koordinator dari beberapa desa sangat menyayangkan keputusan Pj Bupati Sampang.
Pihaknya mengecam keras pergantian Pj kades yang dilakukan dengan penuh arogan dan tidak adanya alasan yang jelas.
Maka dari itu semua BPD beserta perwakilan per desa yang ada di kecamatan Omben menolak.
“Biarpun SK Pj Kades yang konon nya turun di desa Madulang, Jamil selaku Pj Kadesnya menolak, dengan alasan tidak transparan dan tidak jelas juga para BPD tidak dilibatkan dalam proses pergantian Pj kades,” kata Dulla dengan geramnya.
Camat Omben Didik Adi Pribadi mengatakan, dia sudah tahu betul kondisi dan situasi dibawah, banyak sekali trobosan dan kemajuan di desa khususnya di kecamatan Omben.
Akan tetapi pergantian Pj kades tersebut kata Camat Omben, itu merupakan keputusan Pj Bupati Sampang Rudi Arifianto dan tim evaluasi kabupaten.
“Oke, penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh BPD dan perwakilan Masyarakat se_Kecamatan Omben dari beberapa desa akan saya sampaikan ke pimpinan/Pj Bupati,” ucapnya.
Rolis Sanjaya, selaku anggota PAPDESI bagian hukum ikut masuk dalam penyampaian aspirasi dan diberikan kesempatan oleh camat Omben didampingi oleh Kapolsek juga Danramil 0828/03 Omben untuk bersuara.
Rolis Sanjaya mempertanyakan, “Apa betul usulan pergantian Pj kades dari pak Camat”?.
“Iya, betul,” kata Camat Ombe memberikan jawaban.
Camat beralasan, pengusulan pergantian Pj kades atas perintah langsung dari Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifianto.
Ketika Rolis Sanjaya menanyakan keberadaan surat perintah dari Pj. Bupati Sampang, sebagaimana yang dikemukakan Camat, tidak ada jawaban.
“Jadi kami sepakat bersama perwakilan warga dan BPD desa se_Kecamatan Omben, bahwa SK Pj Kades yang sudah turun terindikasi ilegal,” tegas Rolis Sanjaya, yang disambut kata, “Setuju”, diucapkan bersamaan oleh warga. (Rom)