78/ 100

WartaSugesti.com | Gresik– Dugaan kerjasama antara oknum kuli tinta dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dawar Blandong Gresik tercium pemirsa, dan membuat sebagian yang lain merasa miris.

Sebelumnya, muncul publikasi terkait maraknya jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh salah satu media online di SMPN 1 Dawar Blandong yang terbit Rabu 28 Februari 2024.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Berita Penjualan LKS

Berita Bagus: Aipda Dhina Polwan Cantik Mojokerto Pro Aktif Cegah Stunting 

Anehnya, ketika 29 Februari 2024, berita tersebut sudah tidak bisa diakses lagi, ada dugaan Kepala SMPN 1 Dawar Blandong, Alim sudah memberikan uang tutup mulut atau uang damai, supaya pemberitaan tersebut hilang.

Saat dikonfirmasi, Alim selaku Kepala SMPN 1 Dawar Blandong mengatakan, berita sudah selesai dan pemberitaan sudah di take off.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan medianya mas,” ungkapnya melalui WA Kamis 29 Februari 2024.

SmpN 1 Dawar Blandong
Info lowongan Mitra Wartawan WartaSugesti.com, hubungi redaksi

Terpisah, pentolan LSM Granats Yoga Dwi angkat bicara, dia sangat menyayangkan, seharusnya ada keprofesionalan jurnalis untuk menolak uang damai dari oknum kepala sekolah, biar kan publikasi tersebut muncul agar masyarakat mengetahui tindakan dari lembaga itu tidak benar.

“Harus ada pemeriksaan dari instansi terkait supaya wali murid tidak dibebankan atau dirugikan oleh personal oknum kepsek SMPN 1 Dawar Blandong,” ungkapnya.

Yoga Dwi menambahkan jika ingin mendapat keuntungan lebih, jangan menjadi guru atau kepala sekolah, sebaiknya menjadi pengusaha atau pedagang.

“Kalau kepingin dapat untung banyak jangan jadi guru atau kepala sekolah, sebaiknya ganti profesi jadi pedagang sebab sekolah bukan tempat cari untung, sekolah tempat belajar mengajar, mencari ilmu,” imbuh Yoga.

Anies ingin Jadikan Jakarta sebagai Kota Maju

Kemudian, Dispendik Kabupaten Gresik Ludfi Ariyono, menyatakan akan memberi sanksi bagi sekolah yang terbukti melakukan transaksi jual beli buku di lingkungan sekolah.

Pihaknya akan memberikan surat peringatan ke lembaga yang bersangkutan. Selain itu, akan dilakukan pembinaan bagi oknum yang berani melanggar aturan tersebut.

Selain kasus pemberitaan LKS yang hilang tersebut, media menanyakan oknum kades yang menjadi ketua komite di lembaganya, Alim menambahkan bahwa oknum kades tersebut di tahun ajaran baru tidak akan menjabat lagi.

“Bahwa terkait oknum kades yang menjadi komite, semenjak tahun ajaran ini komite sekolah bukan lagi kepala desa”, tambah Kepala SMPN 1 Dawar Blandong, Alim.

Larangan Kepala Desa menjadi Komite Sekolah tersebut bukan tanpa alasan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang kepala desa menjadi anggota Komite Sekolah berdasarkan Pasal 4 (3) poin C.

Larangan ini mengemuka dengan tujuan untuk menjaga independensi dan kemandirian Komite Sekolah dalam pengawasan.(Saiful macan)

 

*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.
Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: admin