WartaSugesti.com | Tulungagung – Ekplorasi tambang galian C diduga secara ilegal di wilayah hukum Polres Tulungagung dan Polsek Rejotangan terus beraktifitas seolah tidak takut adanya hukum.
Dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, aktifitas pertambangan galian C yang terletak di bantaran Sungai Brantas tepatnya di Dusun Jatisari, Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ini dimiliki oleh inisial TG.
Saat tim investigasi datang ke lokasi Rabu, (12/06) memang benar, ada 1 alat berat excavator dan beberapa dump truk yang sedang mengantri untuk mengisi tanah urug.
Judi Sabung Ayam di Tulungagung Kembali Beraktivitas, Terkesan Kebal Hukum
Salah satu pekerja tambang mengungkapkan, “1 dump truk bermuatan tanah urug dijual dengan harga kurang lebih Rp100.000,00 per truknya”.
Dengan adanya tambang galian C itu, masyarakat merasa resah, jalan yang dilalui oleh truk yang bermuatan tanah urug hasil tambang menjadi rusak dan berdebu.
“Bila jalan ini terus dilewati truk-truk tambang yang belum jelas tonasenya pastinya jalan ini lama-lama bisa cepat rusak, dan debu yang ditimbulkan dikhawatirkan juga bisa mengganggu kesehatan warga”, terang salah satu warga.
Mahfud MD bilang, Kasus Vina adalah Permainan Hukum
“Banyaknya bekas-bekas tambang yang dibiarkan begitu saja dikhawatirkan bisa menyebabkan longsor,” imbuh warga di sana.
Kegiatan penambangan yang ilegal juga dapat merusak ekosistem Sungai Brantas, masyarakat berharap agar Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung dan Polsek Rejotangan menghentikan ekplorasi tambang galian C ilegal itu.
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(EkS/22)