78/ 100

WsrtaSugesti.com | Blitar – Penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Blitar kembali beraktifitas setelah beberapa kali ditutup, diduga ada beking oknum yang tidak bertanggung jawab. (Selasa, 12/11/2024).

Menurut informasi beberapa penambangan pasir, (Senin, 11/11/2024) di Desa Butun, Kecamatan Gandusari, dimiliki inisial AG alias (Beru), dan Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dimiliki inisial HR alias (Glowoh). 2 lokasi tambang tersebut dikelola oleh PT. MAHESA PUTRA SAKTI yang diduga milik inisial RSK.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Beking

“Semua lokasi tambang pasir disini sudah ikut PT. MAHESA PUTRA SAKTI,” ucap salah satu penambang yang tidak mau menyebutkan namanya.

Dari data “MINERBA ONE MAPS INDONESIA”, PT. MAHESA PUTRA SAKTI masih mempunyai ijin”EKSPLORASI”, dan belum mempunyai ijin “OPERASI PRODUKSI”.

Namun saat tim awak media mendatangi lokasi tersebut, ada sekitar 10 titik lokasi tambang sudah beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator dan diesel/dompeng yang digunakan untuk mengambil pasir. Dan juga ada beberapa truk mengantri memuat hasil tambang.

Perlu diketahui bahwa kegiatan eksploitasi tambang pasir secara ilegal yang menggunakan excavator maupun diesel/dompeng sangat dilarang karena membahayakan dan mengakibatkan dampak berkelanjutan.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, penambangan ilegal diatur dalam Pasal 158 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliyar rupiah).

Tambang

Selain itu, Pasal 161 UU 3/2020 juga mengatur sanksi pidana bagi orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.

Menindak lanjuti temuan tersebut tim awak media akan segera mengkonfirmasi ke dinas terkait dan Polres Blitar, agar menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang sangat merugikan negara.(DN/ES)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi