WartaSugesti.com | Bangkalan – Proyek Pembangunan jalan nasional di sepanjang jalan Kabupaten Bangkalan disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Pepres), Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan peraturan Presiden (Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 dan permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan Tanggul Penahan Jalan (TPJ), drainase kota, Infra struktur jalan dan proyek irigasi, jembatan dll.
Mengerikan, Warga Temukan Mayat Terbakar di Dusun Moroagung Bangkalan
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dianggarkan oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek untuk dapat di ketahui publik seberapa banyak pagu anggaran dan volumenya.
”Tahun 2022, awal pekerjaan sudah kita pasang di Bangkalan dan Sampang, hanya sekarang kondisi nya sudah rusak (dirusak) blum sempat kita perbaiki, kita pasang kembali,” papar Salah satu pengawas inisial AG, dikonfirmasi melalui WhatsApp nya oleh pihak LSM MADAS, Kecamatan Galis, Sabtu 08/06/2024.
“Pagu anggaran keuangan negara yang dianggarkan untuk dipergunakan dalam pembangunan jalan nasional ini akan menelan anggaran sebayak, 179 M,” imbuh AG.
Citra Positif KPK Paling Rendah
Menurut AG proyek TPJ dikerjakan oleh subkontraktor, yang tidak disebutkan namanya.
“Selanjut nya, LSM MADAS dan JPKP kab Bangkalan, akan menindak lanjuti ke pihak dinas terkait di provinsi Jatim, terkait proyek agar dapat mengevaluasi hasil garap yang disinyalir dapat merugikan keuangan negara dikarenakan dugaan tidak sesuai spek yang ada,” terang Ketua LSM MADAS, Kec Galis Hanafi Mustajiib.
Hanafi Mustajib, diamini Ketua JPKP H Fauzan Soleh berencana Senin 24/6/2024 akan mengirimkan surat tembusan Audiensi terhadap dinas terkait, PUPR, BBPJN serta PPK provinsi Jatim, atas semua dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan nasional yang diduga tidak susuai SOP (K3 tidak dilaksanakan) dan tidak sesuai spek.
Pelaksanaan proyek jalan nasional di kabupaten Bangkalan, menurut infonya, dimenangkan tender serta direalisasikan oleh PT cahaya indah Pratama tahun 2022 – 2024.
“Dugaan sementara realisasi proyek, melalaikan keselamatan nyawa pengendara lalulintas khusus nya bagi roda dua, juga sebagian bahan material yang digunakan untuk TPJ diduga tidak sesuai spek, diantara bahan material yang digunakan memakai batu material yang tidak layak di gunakan (Batu Kumbung),” pungkas Hanafi.(Hnf)