WartaSugesti.com | Bangka – AK Law Firm & Partners melakukan aksi pemasangan spanduk di sejumlah titik lokasi lahan yang diduga dikuasai oleh sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Sabtu 10/8/2024.
Aksi ini tak lain sebagai upaya pembelaan terhadap klien dari AK Law Firm & Partners yakni Ari Setioko sebagai direktur PT Narina Keysa Indonesia (NKI).
Saat ini kasus lahan yang terpasang spanduk tersebut terus diusut oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).
Ari Setioko sendiri mengatakan jika saat ini dirinya selaku pelapor atas dugaan penyimpangan perizinan pemanfaatan kawasan hutan atau lahan seluas 1.500 hektar (ha) di Kota Waringin, melibatkan sejumlah perusahaan lainnya hingga kasus ini pun masuk dalam ranah perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Pemasangan sejumlah spanduk tersebut sebagai bentuk penegasan langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak AK Law Firm & Partners di atas sejumlah lokasi di bawah pengawasan AK.Law Firm, sebagaimana ada perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 25 Milyar,” ungkap Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, Kuasa hukum Ari Setioko, kepada tim media ini.
Dalam kasus ini Andi menduga adanya keterlibatan sejumlah perusahaan lainnya terkait lahan di wilayah Kota Waringin yakni PT FAL, BAP, SAML termasuk PT BAM.
Sebelumnya, pengacara terkenal vokal ini sempat menyinggung perihal kliennya yang dianggap telah menyalahgunakan perizinan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Kota Waringin, Puding Besar.
Andi dengan tegas membantah keterlibatan kliennya terhadap kasus tersebut.
bahkan ia menilai ada kesan kliennya mau dijadikan korban kriminalisasi atas pemufakatan jahat corporate yang terorganisir hingga diduga melibatkan oknum aparat pemerintah desa.(Didi)