82 / 100

WartaSugesti.com | BANJAR – Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE) Dr. Ir. H. Abrani Sulaiman, M.Sc., memimpin rapat pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat, di ruang rapat Gedung Dakwah, Jumat (6/9/2024).

Hadir dalam pertemuan ini Dr. H. Jarkawi, M.M.Pd. ( Wakil Rektor 1), Dr. Herita Warni M.Pd. (Wakil Rektor 2), Dr. Ir. Murjani, S.P., S.I.Kom., M.S., IPM (Wakil Rektor 3), Berry Nahdian Forqan, S.P., M.S. (Ketua Senat), para dekan, dan ketua prodi.

Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, ditunjuk kembali Berry sebagai ketua, sedangkan sekretarisnya adalah Muhammad Yusuf, S.E., M.M., dengan masa jabatan selama 4 tahun (2024–2028).

Dalam rapat ini juga dibentuk komisi-komisi, antara lain Komisi I (Akademik dan Etika), Komisi II (Umum, SDM, dan Perencanaan), Komisi III (Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama). Keputusan lainnya, peraturan senat yang ada dapat dirubah dan disesuaikan dengan statuta UNUKASE.

“Selamat atas terpilihnya ketua dan sekretaris senat yang baru, semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab, demi kelangsungan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan,” ucap Rektor Unukase.

Seperti diketahui, ada banyak tugas dan fungsi senat. Yakni menetapkan kebijakan, norma, dan kode etik akademik. Kemudian melakukan pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik dan kode etik _civitas academica,_ penerapan ketentuan akademik, pelaksanaan penjaminan mutu, pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, pelaksanaan tata tertib akademik, pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen, dan pengawasan pelaksanaan proses Tridharma perguruan tinggi.

Unukase

Senat Unukase juga bertugas memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi kepada Rektor.

Selanjutnya juga bisa memberikan pertimbangan kepada dalam pembukaan dan penutupan program studi, memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik, memberikan pertimbangan dalam pengusulan lektor, lektor kepala, dan guru besar.

Terakhir, senat juga bisa memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh _civitas academica._(Juna)