87 / 100

WartaSugesti.com | Bangka – Pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bangka sampai saat ini masih menyisakan suatu persoalan besar.

Belum lama ini kantor Mapolres Bangka sempat didemo ratusan massa pendukung calon legislatif (caleg), Dr Andi Kusuma SH MKN CTL lantaran, Polres Bangka dituding tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Pileg tahun 2024.

Sengketa Pileg 2024 di Kabupaten Bangka bermula pengaduan dari caleg PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) VI Bangka, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, terkait dugaan penggembosan/penggelembungan Pileg 2024 di sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Bangka.

Kasus ini sempat ‘menyeret’ sejumlah nama caleg terpilih asal partai berlambang moncong putih (PDIP), termasuk sejumlah oknum di lembaga KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka pun disebut-sebut turut terlibat.

Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pun diduga sempat ditemukan terjadi pelanggaran Pileg 2024, berdasarkan pengakuan dari mantan petugas Pemilu 2024 di Kecamatan Sungailiat.

Mantan petugas pileg 2024 berani menyatakan jika mereka mengetahui dugaan tindak pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pileg 2024 khususnya di wilayah Kecamatan Sungailiat.

Pengakuan ini diceritakan kepada AK Law Firm & Partners, Kamis (1/8/2024), mereka berani mengakui dan bersaksi di atas sumpah.

Para mantan petugas Pemilu Legislatif 2024 ini masing-masing diketahui bernama Dimas Putra Ramadhan Akil selaku Panitia Pemilu Kecamatan Sungailiat dan Elvalina selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah Kenanga.

Selain itu, Eka Efika diketuai selaku Panitia Pemilu Kelurahan/desa (PKD) daerah Kenanga dan Erdian Amriansyah selaku Pengawas Pemilu (PKD) daerah Kenanga serta Yudhi Arifin selaku Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) daerah Sinar Baru.

Pileg

Masing-masing petugas ini dalam sumpahnya menyatakan secara fakta terkait kejadian Pemilu Legislatif tahun 2024 DPRD Provinsi Bangka Belitung yang diketahui mereka yakni sebagai berikut :

Para eks petugas Pemilu Legislatif 2024 ini merupakan gabungan eks Panitia, Pengawas Pemilu Kecamatan Periode 2024 daerah Sungailiat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode 2024 daerah Kenanga, Panitia Pemilu kecamatan (PPK) periode 2024 daerah Sungailiat. pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) periode 2024 daerah Kenanga, Pengawas Pemilu Kelurahan /desa (PKD) periode 20244 daerah Sinar Baru.

Para eks petugas Pemilu 2024 ini mengaku jika dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 telah terjadi pemufakatan jahat secara terstruktur dan terorganisir bahkan telah mengetahui secara fakta.

Seperti diketahui oleh eks Panitia Panwas Kecamatan daerah Sungailiat bernama Idris, ia menjalankan perintah dari seorang caleg PDIP, Imam Wahyudi khususnya para PKD agar tidak mengakomodir setiap laporan yang diterima dari seluruh laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Rahmat selaku ketua PPK Sungailiat.

Selanjutnya Rahmat memerintah agar kotak termasuk kertas suara tanpa melalui mekanisme dengan cara dibagikan sendiri menjadi 4 titik.

Atas perintah Rahmat pula PPS mengambil sendiri tanpa pengawalan atau secara perorangan untuk mencoblos caleg Imam Wahyudi dan Rustamsyah.

Begitu pula terhadap TPS kotak suara diketahui dibawa ke kecamatan tanpa tanda segel. Terdapat di sejumlah kelurahan di Sungailiat atas perintah Rahmat untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian terlebih dahulu di kelurahan.

Kemudian berdasarkan sudut pandang dan kesaksian dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode 2024 menyebutkan jika Rahmat memerintahkan secara lisan kepada PPS agar mencoblos Imam Wahyudi dan Rustamsyah apabila di periode berikutnya masih mau menjabat sesuai arahan ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto.

Masih dalam sudut pandang dan kesaksian Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa (PKD) periode 2024 menyebutkan bahwa terdapat dan yang dikondisikan kepada oknum PPK terutama di Bangka Induk, terdapat ‘Paket’ sebesar Rp 250.000 diduga dibagikan oleh Rustamsyah bertandem dengan Rizal Mustakim (caleg PDIP pemilihan Bangka DPRD kabupaten Bangka), termasuk Imam Wahyudi yang bertandem dengan Eri Gustian di wilayah Nelayan Kecamatan Sungailiat.

Terhadap konspirasi jahat ini diketahui berhasil melakukan penggelembungan suara terhadap Imam Wahyudi bertambah sebanyak 832 suara dan Rustamsyah sebanyak 136 suara.

Para eks petugas Pemilu 2024 ini justru mengaku sangat kecewa terhadap penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2024 diwarnai sarat manipulatif maupun kecurangan yang menciderai nilai-nilai demokratis dan keadilan.

Bahkan mereka mengatakan sangat merasa kecewa tidak diakomodirnya pernyataan yang pernah disampaikan mereka tersebut.

Hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 khususnya DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil VI Bangka 2 (dua) nama caleg asal PDIP berhasil meraih suara terbilang cukup besar, kedua caleg tersebut yakni Imam Wahyudi berhasil memperoleh suara sebanyak 9.850 dan Rustamsyah memperoleh suara sebanyak 5.813.

Begitu pula hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 khususnya DPRD Kabupaten Bangka, dua orang caleg asal.PDIP Eri Gustian dan Rizal Mustakim berhasil memperoleh suara cukup signifikan untuk perolehan kursi, masing-masing Eri Gustian berhasil mengumpulkan suara sebanyak 2.879 sedangkan Rizal Mustakim 1.954.

Terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu Legislatif 2024 ini tim media berupaya mengkonfirmasi salah satu caleg DPRD Kabupaten Bangka terpilih Rizal Mustakim lantaran dirinya disebut-sebut melakukan ‘money politics‘ berdasarkan pengakuan para eks petugas Pemilu 2024 diduga turut terlibat dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2024 di Kecamatan Sungailiat.

Menanggapi konfirmasi yang disampaikan tim media ini Rizal Mustakim justru dirinya tak banyak berkomentar, sebaliknya ia membantah tudingan miring yang ditujukan kepada dirinya.

“Saya sendiri pernah dengar isu itu namun saya tegaskan ini tidak benar,” kilah Rizal saat ditelepon, Kamis (1/8/2024) malam.

Begitu pula saat tim media mencoba menghubungi caleg terpilih DPRD Kabupaten Bangka, Heri Gustian lantaran namanya pun ikut diseret-seret dalam dugaan kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Namun Heri saat ini diketahui masih menjabat sebagai ketua PAC PDIP Sungailiat malah mengaku dirinya merasa heran bahkan beralasan ia sama sekali tak mengetahui hal itu.

“Saya tidak tahu cerita ini. Kok seperti ini mereka memberikan peryataan?,” jawab Heri dalam pesan WhatsApp diterima, Jumat (1/8/2024) siang.

Bahkan dirinya pun menyangsikan terkait perolehan suaranya saat Pemilu Legislatif 2024 lalu khususnya di lingkungan Nelayan Kota Sungailiat.

“Saya juga heran di Nelayan (kampung Nelayan – red) suara kite dak begitu ade sekali liat peryataan mereka seperti ini?,” keluh Heri kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka.

Sementara itu dua caleg terpilih asal PDIP masing-masing Imam Wahyudi dikabarkan bakal dipanggil tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka termasuk Rustamsyah juga bakal dipanggil sebagai tersangka oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka masih diupayakan konfirmasi terkait pernyataan para eks petugas Pemilu Legislatif 2024 tersebut.

Sementara Sinarto selaku ketua KPU Kabupaten Bangka disebut-sebut diduga terlibat dalam lingkaran tindak pelanggaran Pemilu Legislatif 2024 masih diupayakan konfirmasi.

Meski sebelumnya tim media ini sempat mencoba menghubungi nomor ponsel yang bersangkutan, Jumat (1/8/2024) siang namun nada ponsel tak menyambung.

Terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti sempat dikonfirmasi melalui pesan WA, Jumat (1/8/2024) siang terkait pernyataan para eks petugas Pemilu Legislatif 2024 seputar kesaksian mereka atas kejadian dugaan tindak pidana Pemilu Legislatif 2024 hingga diduga melibatkan 2 caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung maupun 2 caleg DPRD Kabupaten Bangka.

“Sebentar saya cek ke depan,” jawab Sugesti singkat. (Didi)