WartaSugesti.com | SAMPANG – Kondisi SDN Pangongsean I di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, semakin memprihatinkan. Bangunan sekolah yang rusak parah hingga nyaris roboh memaksa siswa belajar di tempat parkir tanpa fasilitas memadai.
Situasi ini terus dibiarkan bertahun-tahun tanpa ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Sampang maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli, melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Abdurrahman, menyatakan pihaknya sedang mengupayakan agar SDN Pangongsean I mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat tahun 2025.
“Insyaallah, di tahun 2025 ini SDN Pangongsean I akan menjadi salah satu penerima rehab anggaran DAK pusat,” kata Abdurrahman, Jumat (17/1/2025).
Namun, alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan Dinas Pendidikan menuai kritik keras dari Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, H. Suja’i. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri atas kelalaian pemerintah daerah dan DPRD.
“Ini bukan soal keterbatasan anggaran. Ini soal prioritas! Dana APBD ada, Dana Pokir DPRD juga ada. Kalau bukan untuk memperbaiki sekolah yang hampir roboh, untuk apa dana itu digunakan? Apakah hanya untuk proyek pencitraan atau keuntungan pribadi?” tegas H. Suja’i, Sabtu (20/1/2025).
Menurutnya, Dana Pokir yang menjadi hak setiap anggota DPRD sering kali tidak diarahkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat. Ia menilai bahwa Pokir lebih sering digunakan untuk proyek-proyek yang tidak transparan atau bahkan tidak berdampak langsung bagi rakyat kecil.
“Setiap tahun miliaran rupiah dialokasikan melalui Dana Pokir. Jika anak-anak SDN Pangongsean I masih belajar di tempat parkir, jelas ada yang salah dalam pengelolaannya. Ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang sudah memberikan amanah kepada mereka,” ujarnya dengan nada tajam.
H. Suja’i menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah tegas untuk menyikapi persoalan ini. Ia akan segera menyurati pemerintah daerah dan DPRD terkait peruntukan dan realisasi Dana Pokir selama lima tahun terakhir.
“Kami akan meminta transparansi total. Saya akan menyurati Pemkab dan DPRD untuk memberikan laporan lengkap soal peruntukan Dana Pokir mereka. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau pengabaian kebutuhan mendesak seperti ini, kami tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ancamnya.
Lebih jauh, H. Suja’i juga mengkritik Pemkab yang terlalu bergantung pada DAK pusat untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur pendidikan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memprioritaskan anggaran pendidikan melalui APBD, tanpa harus menunggu bantuan dari pusat.
“Ini soal keberpihakan. Jika pemerintah dan DPRD tidak peduli terhadap pendidikan anak-anak kita, lalu apa yang bisa kita harapkan dari mereka? Jangan hanya sibuk mengurus proyek mercusuar sementara sekolah di desa-desa hampir roboh!” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Ach. Mahfud, memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Pokir. Ia menjelaskan bahwa pengusulan Dana Pokir dilakukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) setahun sebelumnya. “Pengusulan pokir ini dimulai dari bulan Februari hingga Maret untuk anggaran tahun berikutnya,” ungkap Ach. Mahfud, Senin (20/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Dana Pokir tidak boleh digunakan untuk lintas dapil. “Pokir itu memang tidak boleh lintas dapil. Setiap anggota DPRD hanya bisa mengusulkan proyek dalam dapilnya masing-masing,” tambahnya.
H. Suja’i mendesak Pemkab dan DPRD untuk segera mengambil langkah nyata. Ia meminta perbaikan SDN Pangongsean I dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu dana dari pusat.
Selain itu, ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penggunaan anggaran di SDN Pangongsean 1 Sampang dan menuntut transparansi dari para pemimpin daerah.
“Ini bukan soal bangunan fisik semata, tapi tentang masa depan anak-anak kita. Jangan biarkan ketidakpedulian para pejabat merusak harapan generasi muda di Sampang. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata,” tutupnya. (Rom)