WartaSugesti.com // Tulungagung – Seorang warga dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, dengan inisial AGS dilaporkan atas dugaan penganiayaan di Desa Podorejo, tepatnya di depan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Podorejo, Kecamatan Sumbergempol. (Selasa, 22-04-2025)
Laporan tersebut diajukan oleh inisial NRC, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, dengan nomor laporan polisi : LP / B / 49 / III / 2025 / SPKT / POLRES TULUNGAGUNG.
Menurut saksi mata inisial PD yang merupakan salah satu guru MI Podorejo yang melerai pertengkaran tersebut menyatakan, bahwa memang terjadi pertengkaran antara AGS dan NRC warga Desa Junjung pada Senin, 7 Maret 2025, siang hari di depan sekolah MI Podorejo.
“Pertengkaran tersebut hanya cekcok dan teriakan dengan nada tinggi, namun tidak ada penganiayaan yang terjadi,” tegas PD saat dikonfirmasi awak media.
Kemudian pada hari Rabu, 16 April 2025, AGS menerima surat panggilan dari Polres Tulungagung berisikan yang menyatakan bahwa AGS diduga telah melakukan tindak pidana pasal 351 KUHP, yang menyebutkan telah melakukan penganiayaan.
Kemudian, AGS mendatangi Polres Tulungagung pada tanggal 20 April 2025 guna memenuhi panggilan tersebut. Saat setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian AGS merasa heran, sebab pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dikenakan pada dirinya tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada saat itu.
“Saat disana padahal saya sama sekali tidak melukai ataupun memukul saudara NRC, tapi kenapa saya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” terang AGS saat dikonfirmasi awak media.
Mengenai hal tersebut awak media akan segera mengkonfirmasi ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami AGS. (Eks/22)