WartaSugesti.com | SURABAYA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalu surat nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024, telah menetapkan Y-U sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiene, terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Y-U.
“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiene, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, Jumat (19/4/2024).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.
“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,” kata Kombes Dirmanto.
Penyidik, kata Kombes Dirmanto, sudah menerbitkan dan menetapkan Y-U sebagai DPO dan tersangka
Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiene ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,” ungkap Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.
Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. (slamet).