WartaSugesti.com // Jakarta – Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Toton Rasyid, menyoroti Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut penyidik BNN berada di bawah koordinasi dan investigasi penyidik Polri.
Toton Rasyid mengatakan jika penyidik Badan Narkotika Nasional di bawah koordinasi Polri, maka akan berdampak signifikan terhadap institusinya.
Misalnya, kata Toton Rasyid, terpencil, menetapkan tersangka, hingga menyerahkan berkas perkara, perlu dikoordinasikan dengan Polri.
“Dengan kondisi konsep seperti sekarang, dasar draf sekarang, maka penyidik BNN itu akan menjadi di bawah korwas penyidik Polri,” kata Toton saat forum diskusi di kompleks parlemen, Jakarta seperti dikutip dari inilah.com, Rabu (16/7/2025).
Dia mengatakan bahwa tindak pidana narkotika sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polri dan BNN itu penyidiknya tidak secara spesifik dijadikan sebagai penyidik tertentu yang didakwa dalam KUHAP,” kata dia.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan rezim satu-satunya yang menempatkan pemberantasan narkoba masuk ke dalam visi dan misinya.
Naca jiga : Kantor Desa Lasem Gresik Sepi Saat Jam Kerja
Atas visi dan misi tersebut, menurut dia, Badan Narkotika Nasional pun menyatakan bahwa konteks narkotika merupakan ancaman kemanusiaan dan peradaban.
Menurutnya, Badan Narkotika Nasional pun akan bertindak represif terhadap jaringan sindikat narkoba dan memiskinkan mereka.
Namun, katanya, Badan Narkotika Nasional memastikan akan bersifat humanis terhadap penyalahguna narkoba dan mengedepankan proses rehabilitasi.
Atas dasar itu, BNN meminta Revisi, RUU KUHAP yang mengatur masalah koordinasi lembaga dengan Polri.
Sehingga penyidik BNN nantinya tidak lagi berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri dalam KUHAP yang baru. (spam)







