WartaSugesti.com | Bangkalan – Komjen Pol Marthinus, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, mengatakan pihaknya berhasil mencegah barang Narkoba masuk ke Madura. Jaringan internasional Malaysia-Pontianak-Madura.
“Kami menangkap orang Madura dan kami bawa ke sini, artinya kami menyelamatkan warga Madura dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Marthinus
Marthinus mengungkapkan, kehadirannya ke Kabupaten Bangkalan bukan sekedar untuk melakukan penangkapan. Pihaknya melihat ada satu ancaman kemanusiaan yang merusak manusia, tetapi tidak disadari warga Madura.
BNN Provinsi Jawa Timur menghadirkan total 10,12 kg narkoba jenis sabu, 1,3 kg ganja dan 1.880 butir ekstasi dari empat perkara pada periode akhir September 2024.
Dari total tersangka sejumlah 10 orang, beberapa di antaranya warga Madura.
“Karena itu kami sadarkan mereka, mari kita bangkit melawan. Ini bukan masalah tempat, kenapa konferensi pers di Bangkalan atau apa. Tetapi karena ada situasi di sini yang sedang tidak baik-baik saja, masalah narkoba. Karena kami sudah beberapa kali menangkap selalu di sini,” ungkap Marthinus.
Dari total 10,12 Kg barang bukti sabu itu, 7.9 kg sabu di antaranya diamankan dari pria berinisial IM saat berada di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan pada 20 September 2024 lalu.
Selain sabu, tim BNN Jatim menyita 1.880 butir ekstasi yang disimpan dalam koper.
Berdasarkan pengakuan IM, koper berisi narkotika tersebut didapatkan dari pria berinisial MF, penyewa sebuah kamar salah satu hotel di Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut diungkap oleh Marthinus Hukom saat memberikan paparan dalam gelaran Konferensi Pers Kolaborasi Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Ikrar Bersama Mewujudkan Madura Bersinar (Bersih Narkoba) di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (15/10//2024).
Selanjutnya, BNN RI berhasil mengamankan MF yang berperan sebagai kurir.
Turut diamankan pula satu tersangka lainnya, yaitu EH selaku pemilik paket narkotika jenis sabu dan ekstasi saat berada di rumahnya, Singkawang, Kalimantan Barat pada 23 September 2024.
Ketiganya dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BNN Jatim Brigjen Awang Joko Rumitro, Forkopimda Provinsi Jawa Timur, sejumlah pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama di lingkungan BNN RI.(spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.