WartaSugesti.com // Jakarta – Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) menentang rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara yang berencana mengubah aturan ukuran luas rumah subsidi yang sebelumnya tipe 36 minimal, menjadi 18 meter persegi.
Dia menegaskan, arahan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, rencana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi tidak disetujui, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Wamen PKP Fahri Hamzah menyebutkan, Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa rumah layak huni memiliki standar minimal luas bangunan sebesar 36 meter persegi.
“Enggak, itu enggak boleh, karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang 1 tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun, silahkan jual tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ia juga menegaskan, seluruh program pemerintah terkait perumahan wajib tunduk pada ketentuan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni bagi masyarakat.
Pemerintah, kata dia, tidak hanya membangun rumah, tetapi juga memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.
Baca juga : TNI Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut ke Luar Negeri.
“Itu tidak termasuk program pemerintah, program pemerintah tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya kan kita setiap tahun bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau rumah itu nyaman, kita membangun rumah untuk keluarga,” jelasnya.
Fahri juga menegaskan, aturan tentang luas rumah minimal 36 meter persegi telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak perubahan terhadap standar tersebut.
“36 persegi, itu undang-undang nomor 1 tahun 2011 sudah dimenangkan oleh MK lagi. MK bilang gak boleh berubah SDG semintanya lebih daripada itu kan kita mesti ikut modern dong masa dikecil-kecilin lagi,” ujarnya.
Sementara, Menteri Ara mengatakan rencana rumah bersubsidi ukuran 18 meter persegi bukan untuk menggantikan ketentuan yang sudah ada.
Usulan ini kata Menteri Ara hanya menjadi pilihan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian di kawasan perkotaan. (spam)