Bangkalan, wartasugesti.com – Redaksi mengapresiasi kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan yang telah menerbitkan pedoman pelayanan kunjungan wartawan.
Ada apakah, sehingga Disdik Bangkalan menimbang perlu mengeluarkan pedoman tersebut?
Pedoman yang telah beredar luas dan sampai ke meja redaksi Jumat 19 Juni 2026 tersebut tentunya sangat membantu kerja-kerja jurnalistik, dan merupakan upaya Disdik Bangkalan, menciptakan pelayanan yang lebih tertib, profesional, dan sesuai prosedur.
Tentunya, dengan adanya edaran tersebut, setiap kepala sekolah, bisa menerima dan melayani konfirmasi wartawan dengan baik.
Jangan menghindar atau tidak menjawab, karena itu akan menimbulkan persepsi yang beragam.
Redaksi mengingatkan bahwa, Kepala sekolah wajib mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena sekolah negeri dikategorikan sebagai Badan Publik.
Kepala sekolah berperan sebagai penanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan informasi transparan kepada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana dan kebijakan sekolah.
Terkait UU KIP tersebut, Kepala sekolah wajib mengumumkan informasi penting tanpa harus menunggu permintaan dari masyarakat, meliputi; Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan realisasi penggunaan dana (termasuk dana BOS dan sumbangan masyarakat), dan program kerja tahunan sekolah.
Publik berhak mengakses kapan saja mengenai Profil sekolah, visi, misi, dan struktur organisasi, data statistik guru dan siswa, serta standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi sekolah.
Dalam pedoman yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Disdik Bangkalan tersebut, kepala sekolah diminta tetap tenang, meminta identitas dan surat tugas wartawan, mencatat data kunjungan, serta mengarahkan permintaan dokumen atau informasi publik melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain itu, pihak sekolah juga diimbau untuk mendokumentasikan dan melaporkan apabila terdapat dugaan tindakan intimidatif maupun pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.
Baca juga : Ngapain Sih Wartawan Datang Tanya-tanya? apa haknya?
Jangan alergi media
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.
Media massa memiliki peran sebagai penyampai informasi perkembangan atau capaian kinerja lembaga, dan kontrol sosial guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Redaksi menyampaikan, siapapun memiliki hak jawab dan hak koreksi, jika mendapati dirinya berada dalam naskah berita yang dianggap tidak benar.
Mari bersahabat, bersama-sama membangun bangsa.
Media Warta Sugesti Edukasi untuk Negeri







