JAKARTA // Kabar Gembira untuk Wartawan di Indonesia. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengambil langkah besar dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan membuka ruang perlindungan bagi insan pers sebagai bagian dari pembela HAM yang wajib dijaga dari ancaman kriminalisasi.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, gagasan ini lahir dari dinamika di lapangan, termasuk aspirasi langsung dari kalangan Wartawan dan Jurnalis yang dinilai menghadapi risiko serupa dengan para aktivis HAM.
“Tinggal satu lagi, Dewan Pers minta kita juga lindungi, karena pers juga rentan,” ujar Pigai dalam wawancara khusus di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).
Menurut Pigai, meski dalam draf revisi saat ini perlindungan terhadap pers/Wartawan belum tertulis secara eksplisit, pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan melalui kerja sama lintas sektor agar jurnalis tidak mudah dikriminalisasi.
“Saya bilang pers kan juga pembela, tapi maaf di undang-undang ini tidak ada. Ke depan kita akan kerja sama agar pers tidak bisa dikriminalisasi,” tegasnya.
Ia menilai langkah ini sangat relevan dengan perubahan zaman, terutama pesatnya perkembangan media digital dan non-konvensional yang kini erat berkaitan dengan isu-isu HAM.
“Media konvensional itu cetak, elektronik. Non-konvensional itu media sosial dan lainnya. Ke depan, hubungan HAM dengan media digital juga akan masuk wilayah HAM,” jelas Pigai.
Tak hanya itu, Pigai juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam penegakan hukum terhadap pers. Menurutnya, hingga kini belum ada mekanisme kontrol yang mampu menjamin proses hukum berjalan adil dan imparsial.
“Pers itu rentan. Ada Undang-Undang dan kode etik, tapi justice system-nya tidak ada,” katanya.
Ia bahkan menyebut tidak adanya check and balances dalam proses hukum yang melibatkan pers sebagai kelemahan besar, sehingga banyak wartawan berada dalam posisi rentan.
Upaya memasukkan pers ke dalam kerangka perlindungan HAM ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat perlindungan pembela HAM melalui revisi undang-undang.
Langkah itu juga mencakup pembentukan tim asesor serta perlindungan sejak awal proses hukum.
Jika terealisasi, kebijakan ini diharapkan menjadi tameng kuat bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus memastikan kebebasan pers tetap hidup di tengah tantangan era digital.
(Spam)







