ACEH TAMIANG // Akun Facebook bernama Dinda Dinda menuduh Zulherman, Kepala Biro (Kabiro) Media Buser Siaga Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai “Wartawan Gadungan” dan “Provokator” di media sosial.
Zulherman kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda itu ke Polres Aceh Tamiang.
Laporan polisi dibuat pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan nomor LP: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, terkait pencemaran nama baik.
Naca juga : Wartawan Bodrex
https://tamengrakyat.my.id/blog/wartawan-bodrex-gelar-pemberian-oknum-yang-takut-berita
Laporan diterima langsung oleh petugas SPKT, Ipda. Mirza Alvaro, dan proses pemeriksaan awal berlangsung selama kurang lebih dua jam.
“Sudah 20 tahun saya berkiprah di dunia jurnalistik meliput di Aceh Tamiang, baru kali ini ada yang berani menuduh saya wartawan gadungan. Ini membuktikan bahwa orang tersebut tidak memiliki wawasan yang luas, atau mungkin tidak suka dengan karya jurnalistik dan kritik yang saya angkat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam unggahan di Grup Facebook Berita Seputar Aceh Tamiang, pelaku menuliskan sejumlah komentar yang dinilai sangat menghina, seperti menyebut Zulherman sebagai “Wartawan Gadungan”, “Wartawan Provokator”, hingga “Wartawan Kelaparan”.
Tuduhan ini dinilai tidak berdasar dan bertujuan merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Zulherman yang akrab disapa Bang Yongciek menegaskan, laporan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 terkait pencemaran nama baik secara tertulis atau elektronik.
Zulherman menduga tuduhan tersebut muncul karena oknum tersebut merasa tersindir atau tidak terima dengan pemberitaan kritis yang selama ini dimuat.
“Kalau merasa benar dan berani, hadapi secara hukum. Jangan asal menuduh di media sosial seenak sendiri tanpa bukti yang sah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
(spam)







