75 / 100 Skor SEO

BANGKALAN // M. Mukri, seorang Wartawan dari Bumi Cakraningrat ini sebelumnya melakukan konfirmasi terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu kepada Komite SDN Karangentang, Kwanyar Bangkalan. Bukannya mendapatkan klarifikasi secara terbuka, dia justru memperoleh pesan bernada intimidatif yang mengarah pada ancaman kekerasan, Senin (18/05/2026).

Peristiwa ini memicu gelombang solidaritas dari kalangan insan pers dan aktivis masyarakat sipil yang mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kerja wartawan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

“Ini bukan hanya ancaman terhadap saya, tetapi juga bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Saya berharap Polres Bangkalan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media,” tegas Mukri.

Wartawan M.Mukri datang ke Polres Bangkalan didampingi kuasa hukumnya Rofi’i Ibnu Marzuki, S.H, Syaiful Imron Mustafa,S.H, dan beberpa Kuasa Hukum yang lain serta sejumlah rekan jurnalis yang menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum yang ditempuh korban.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan sekaligus upaya menghalangi tugas jurnalistik.

Mukri menyebut ancaman diterima setelah pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana PIP mulai menjadi perhatian publik pada Jumat lalu.

Dalam laporannya, Mukri turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi dugaan ancaman pembunuhan.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari kebenaran dan melakukan konfirmasi terkait dugaan pemotongan dana PIP siswa. Namun, yang saya terima justru ancaman pembunuhan melalui WhatsApp,” ujar Mukri.

Kasus dugaan pemotongan dana PIP sendiri disebut-sebut bukan kejadian tunggal.

Sebelumnya, dugaan serupa juga mencuat di sejumlah sekolah lain di Kabupaten Bangkalan.

Kondisi ini memunculkan desakan publik agar Dinas Pendidikan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.

Dana Program Indonesia Pintar sejatinya merupakan hak siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

Apabila dugaan pemotongan itu terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Berdasarkan kajian hukum tim kuasa hukum pelapor, pelaku intimidasi dan pengancaman tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu, terlapor juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengiriman pesan elektronik bermuatan ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi.

Baca juga : Ngapain Sih Wartawan Tanya-tanya? Apa Haknya?

Sejumlah organisasi pers dan aktivis di Bangkalan menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka mendesak Polres Bangkalan bertindak cepat, profesional, dan transparan dengan segera mengamankan jejak digital, memanggil pihak terlapor, serta mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan dana PIP tersebut.

Redaksi menghimbau Polres Bangkalan harus menunjukkan kinerja yang baik.

Polres Bangkalan harus melihat kasus ini merupakan masalah serius di wilayahnya, sebab jika tidak tertangani dengan baik, tindakan pelaku pengancaman tersebut akan ditiru oleh orang lain.

“Ini ancaman terhadap pilar Bangsa, proses tuntas makle tak toman (agar tidak menjadi kebiasaan ancam-ancam wartawan),” (redaksi).

Bagi insan pers, intimidasi bukan alasan para Wartawan untuk mundur.

Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, dan setiap upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik harus diproses secara tegas di hadapan hukum.

(spam)