WARTASUGESTI // Jatim – Damai saja, iya bagaimana tidak? Perwakilan Jurnalis menganggap, Polisi melanggar komitmen Memorandum of Understanding (MOU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap wartawan di wilayah Mojokerto.
“OTT ini jelas setingan dan merusak independensi jurnalisme. Dewan Pers dan Polri harus menyesuaikan prosedur dengan aturan MOU, bukan asal tangkap tanpa verifikasi fakta,” tegas Feri Rusdiono, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), dalam pernyataan resminya kepada media, Kamis (19/3/2026).
Kasus Wartawan Amir menjadi sorotan karena diduga merupakan upaya kriminalisasi profesi jurnalistik.
Baca juga : Ratusan Jurnalis Geruduk Polda Jatim Persoalkan OTT Setingan
Sementara, mengutip pernyataan Dewan Pers, yang merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat dua prinsip utama dalam penanganan kasus yang melibatkan wartawan.
Pertama, perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sengketa yang berkaitan dengan isi pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.
Dewan Pers menambahkan, Dalam pedoman pemberitaan media siber, pencabutan konten hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti terkait isu SARA, anak di bawah umur, pengalaman traumatik korban, konten asusila, atau berdasarkan keputusan Dewan Pers dalam sengketa pers.
“Di luar itu, tidak ada alasan untuk mencabut berita. Dan yang paling penting, tidak boleh berbayar. Itu melanggar Undang-Undang Pers,” tegas Abdul Manan Dewan Pers.
Dewan Pers membedakan secara tegas antara sengketa pers dan tindak pidana.
Sengketa pers terjadi jika pemberitaan dianggap tidak akurat atau tidak berimbang, yang penyelesaiannya melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers.
Sebaliknya, jika terdapat unsur kesengajaan membuat berita untuk menekan pihak tertentu demi keuntungan pribadi, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana.
Dewan Pers mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi pemberitaan yang dianggap merugikan.
Masyarakat memiliki hak jawab dan hak koreksi yang dilindungi undang-undang.
Lalu, tentang Wahyu Suhartatik (47) yang katanya menjadi korban pemerasan.
Apakah pengacara sekaligus anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika ini, korban pemerasan atau melakukan upaya penyuapan untuk take down berita?
Mengapa dia memilih lapor polisi daripada menuntut hak jawab.
Apakah ada bukti dia telah mengajukan hak jawab dan hak koreksi?
Penyuap dan penerima suap keduanya masuk dalam tindak pidana korupsi yang diatur ketat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Dasar Hukum: UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah, tergantung pasal yang dikenakan.
Njlimet ya? Uang yang dipersoalkan pun, yang di OTT hanya 3 Juta.
Kenapa Polisi memilih opsi OTT bukan pencegahan dan pembinaan? Ada apa juga? bukannya Polisi dan Wartawan adalah Mitra?
Ah sudahlah…. bagaimana kalau damai saja?
(Slamet)







