PAPUA BARAT // Resolusi 1752 (XVII) adalah resolusi Majelis Umum PBB yang diadopsi pada 21 September 1962, yang mengesahkan dan mencatat Persetujuan New York (New York Agreement) tanggal 15 Agustus 1962 antara Belanda dan Indonesia mengenai penyerahan kekuasaan wilayah Irian Barat.
Resolusi ini memfasilitasi penyerahan kekuasaan pemerintahan Irian Barat dari Belanda ke PBB melalui UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) sebelum akhirnya diserahkan kepada Indonesia.
Dampak Resolusi ini, menjadi dasar hukum internasional sah bagi integrasi Papua (Irian Barat) ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah dilaksanakannya PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) pada tahun 1969, yang kemudian dikukuhkan kembali melalui Resolusi PBB No. 2504.
Sejarah ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa Irian Barat antara Indonesia dan Belanda yang dimediasi oleh Amerika Serikat.
Sementara, Resolusi 2504 adalah keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadopsi pada 19 November 1969 untuk mengakui hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat (Papua).
Resolusi ini secara resmi “mencatat” (takes note) laporan Sekretaris Jenderal PBB dan wakil pribadinya mengenai pelaksanaan Pepera di Papua.
Melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan 1.026 perwakilan, penduduk Irian Barat memilih untuk tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Legitimasi Hukum bagi pemerintah Indonesia, resolusi ini merupakan dasar pengakuan internasional yang final dan sah secara de jure atas kedaulatan NKRI terhadap wilayah Papua.
Resolusi ini merupakan puncak dari rentetan peristiwa politik mulai dari Perjanjian New York 1962 hingga berakhirnya masa administrasi sementara
Ini menjadi perdebatan, karena meskipun Indonesia menganggapnya final, beberapa pihak mengkritik mekanisme Pepera (yang menggunakan sistem perwakilan, bukan one man one vote) dan berpendapat bahwa resolusi tersebut hanya bersifat prosedural.

Lurusin dulu ya, biar tidak jadi hoaks yang bikin panas Wamena tambah panas
Cek fakta klaim “Besok Israel jadi sponsor WPLO gugat Resolusi 1752 dan 2504, Fakta per 8 Mei 2026, Israel akan jadi negara sponsor WPLO.
Fakta :
1. Tidak ada pernyataan resmi dari PM/Kemlu Israel.
2. Israel akui kedaulatan RI atas Papua sejak 1993 saat buka hubungan diplomatik.
3. Menggugat Mahkamah PBB International Court of Justice/ (ICJ), hanya bisa dilakukan oleh negara anggota PBB, sementara WPLO bukan negara, jadi tidak bisa.
WPLO adalah singkatan dari West Papua Liberation Organization (Organisasi Pembebasan Papua Barat), adalah organisasi yang berbasis di Lusk, Wyoming, Amerika Serikat, bertujuan mempromosikan penentuan nasib sendiri (self-determination) rakyat Papua Barat melalui separatisme atau memisahkan diri dari Indonesia.
Organisasi ini aktif membawa isu kemerdekaan Papua Barat ke forum internasional, terutama melalui United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) di PBB, New York.
Perwakilan dari WPLO yang sering muncul dalam sidang PBB antara lain John Anari dan Martin Go.
WPLO tercatat telah mendaftar sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) di Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) sejak Desember 2010.
Pada April 2025, perwakilan WPLO bersama kelompok lain terlibat aksi provokasi di ruang Sidang Majelis Umum PBB, yang kemudian dilaporkan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York ke keamanan PBB.
WPLO menyerukan pengakuan hak atas tanah, budaya, identitas, serta menuntut investigasi independen terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua.
WPLO sering kali menuntut PBB bertanggung jawab atas masa lalu Papua, terutama terkait proses PEPERA 1969.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Peace Palace, Den Haag, Belanda.
Didirikan pada 1945, ICJ berfungsi menyelesaikan sengketa hukum antar negara dan memberikan opini hukum bagi badan-badan PBB, sekaligus menjadi pengadilan tertinggi dunia untuk hukum internasional
4. Jika ingin membawa ke Komisi IV PBB (Komisi IV urus dekolonisasi wilayah *non-self-governing), Papua dicoret dari daftar itu tahun 1963 setelah Resolusi 1752. Mau masuk lagi butuh 97 suara Majelis Umum. Belum ada agenda.
5. Jika Indonesia dianggap melanggar Resolusi 448, 1514, Pasal 73e = tentang kewajiban lapor PBB soal wilayah jajahan. RI berhenti lapor 1969 karena PBB “mencatat” hasil Pepera.
Sedangkan Resolusi 1514 tentang dekolonisasi. Argumen ini sudah dipakai Vanuatu pada 2017-2023, hasilnya ditolak mayoritas.
Klaim Balas dendam RS Indonesia di Gaza
Faktanya : RS Indonesia di Gaza Utara hancur Nov 2023 karena perang Israel-Hamas. IDF tuduh ada terowongan Hamas. MER-C bantah. Tidak ada bukti RI kirim roket Iran. Sampai hari ini Israel dan RI tidak putus hubungan diplomatik.
Kesimpulan :
Tidak ada bukti Israel akan jadi sponsor WPLO, Postingan Facebook itu belum didukung sumber resmi Kemlu Israel, PBB, atau WPLO John Anari.
Kenapa isu Israel dukung Papua sering muncul?
1. Tahun 2023, Akun Twitter pro-ULMWP edit foto PM Netanyahu pegang bendera Bintang Kejora (BK), Hoaks. Foto asli Netanyahu pegang bendera Israel.
2. Sentimen Gaza, Sebagian aktivis Papua pakai isu Gaza buat narik simpati Muslim Indonesia: “Kalau kamu bela Palestina, bela Papua juga”. Sebaliknya, ada yang pelintir: “Israel musuh Islam, jadi Israel pasti dukung Papua lawan RI”.
3. Diplomasi, Israel menjaga hubungan baik dengan RI karena RI negara Muslim terbesar, anggota G20. Kecil kemungkinan Israel korbankan itu demi WPLO.
Proses hukum kalau beneran mau “cabut Resolusi 1752 dan 2504
1. Syarat ke ICJ: Harus ada sengketa antar 2 negara. Contoh: Vanuatu gugat RI. RI harus setuju sidang. RI cabut tunduk wajib ICJ sejak 1959. Jadi tidak bisa dipaksa.
2. Syarat ke Komisi IV, Harus ada negara anggota PBB yang usul “re-listing Papua”. 2017-2023 Vanuatu dan 6 negara Pasifik coba, gagal. Butuh 97 suara. RI lobi 54 negara Afrika dan OKI.
3. Preseden: Chagos 2019 ICJ menang, tapi Inggris belum lepas. Artinya: menang hukum tidak sama dengan langsung merdeka.
Bahaya kalau info ini disebar mentah-mentah
1. Di Wamena: Habis perang Hubula-Lani 7 Mei, emosi tinggi. Hoaks “Israel bantu” bisa dipakai provokator untuk serang warga pendatang/nonenik.
2. UU ITE Pasal 28: Sebar berita bohong yang bikin rusuh SARA bisa dipidana 6 tahun penjara.
3. Untuk WPLO sendiri: Klaim palsu bikin kredibilitas John Anari jatuh di mata diplomat. Negara calon sponsor jadi ragu.
Jadi Orang Asli Papua (OAP) tidak usah “siap-siap” karena info Facebook itu.
Yang harus disiapin oleh OAP:
1. Adik-adik di Wamena: Siapin buku, bukan parang. Sekolah besok harus buka.
2. Tokoh adat Hubula-Lani: Siapin noken perdamaian, bukan daftar balas dendam.
3. Jakarta dan ULMWP: Siapin meja dialog, bukan roket.
Baca juga : KNPB Sorong Raya Gelar Demontrasi Peringati May Day
“Indomie” itu merek mie. Negara kita namanya Indonesia. Mau kritik boleh, tapi sebut nama baik-baik biar didengar, bukan diketawain.
Kalau kamu punya dokumen resmi dari Kemlu Israel atau surat WPLO ke PBB, kirim sini. Saya bantu cek asli/tidak.
Kalau cuma postingan FB tanpa sumber, lebih baik kita fokus damai Wamena dulu.
Papua butuh beras, bukan berita bohong. Damai mulai dari jaga jempol.
Laporan : Amandus Doo di Deiyai







