Ada tiga putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menjadi landasan keserentakan pemilu. Diantaranya Putusan no. 14/PUU-XI/2013, Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan MK no. 14/PUU-XI/2013 adalah Putusan MK yang memerintahkan pemilu serentak. Awalnya perkara MK ini diajukan oleh Effendi Gazali yang menguji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Melalui Putusan MK tersebut, MK memerintahkan untuk menserentakan antara Pemilihan umum untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Alasan keserentrakan Pemilu versi Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 pada pertimbangan hukum MK angka 3.17 dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 didasarkan pada 3 aspek, yakni penguatan sistem presidensial, original intent dan penafsiran sistematik, dan efisiensi.
Untuk itu, dalam amar putusannya MK mengabulkan permohonan pemohon dan selanjutnya Pemilu harus dilaksanakan secara serentak dengan 5 kotak suara dan harus dimulai sejak tahun 2019-2024 karena tahapan pemilu tahun 2014 saat itu sudah dimulai. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK ini telah dibentuk UU No. 7 Tahun 2017.
Semangat dalam memperkuat sistem presidensial melalui pemilu serentak pada tahun 2019 terus disuarakan, salah satunya oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).
Melalui kajian dan diskusi mendalam serta evaluasi terhadap hasil-hasil pemilu 2019-2024 terdapat alasan secara akademis Perludem berlandaskan pada riset dan evaluasi pemilu untuk menciptakan sistem kepemiluan yang manusiawi, efisien, dan berintegritas.
Perludem mengajukan uji materi terhadap Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (dan aturan terkait pemilu serentak) untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Daerah) guna memperbaiki efisiensi, mencegah beban kerja berlebih petugas di TPS, dan memperkuat pelembagaan partai politik.
Sistem “lima kotak” dinilai tidak ideal dan melemahkan pelembagaan partai.
Dalam amar Putusan MK No. 55/2019, MK menolak permohonan Pemohon, namun dalam pertimbangan Putusan MK No. 55/2019, MK telah memberikan sejumlah hal baru bagi kepemiluan.
Dalam pertimbangan hukim MK angka 3.16 Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan sejumlah model keserentakan Pemilu yang tetap dinilai konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Artinya MK memberikan alternatif keserentakan dan semua model keserentakan tersebut tetap konstitusional.
Kemudian, lagi-lagi Perludem mengajukan uji materi kembali yang pada pokoknya serupa dengan perkara sebelumnya yang mana dalam Petitumnya termuat juga satu poin gugatannya, yakni Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dimaknai menjadi “Pemungutan suara pemilu nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak, dan dua tahun setelahnya pemungutan suara pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara serentak”.
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 kali ini mengabulkan permohonan Pemohon. Terlihat dalam salah satu amar putusan yang dikabulkannya, yaitu Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, MK memerintahkan untuk Pemilu serentak menjadi:
“Pemungutan suara pemilu nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak, dan dua tahun setelahnya pemungutan suara pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara serentak”.
Afifuddin, S.H., seorang advokat muda dalam hal ini sebagai penulis juga berpendapat dan memberikan sejumlah rekomendasi bahwa MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan UU terhadap UUD NRI 1945 dengan penafsiran original intens, bukan original meaning, sehingga setiap putusan MK harus ditindaklanjuti, mengingat putusannya bersifat final and binding, tertutup upaya hukum, mengikat secara umum atau Erga Omnes dan berkepastian hukum.
Afif menambahkan terkait perdebatan Pada Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dengan jarak 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan antara keserentakan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebenarnya hanya berimplikasi pada masa jabatan DPRD Provinsi dan kota atau kabupaten, Gubernur dan wakil Gubernur, Wali kota dan Bupati dan wakil bupati yang seyogyanya mengakhiri masa jabatan pada 2029 harus diperpanjang hingga tahun 2031 sehingga perlunya penataan masa jabatan dan harus dilakukan pada masa transisi demi menjaga periodesasi penyelenggaraan pemilu yang berkesinambungan, mapan dan menjaga kualitas kedaulatan rakyat dalam jangka panjang.
Dalam berbagai putusan kaitannya dengan keserentakan pemilu termasuk pada putusan MK no. 135/2024, MK merekomendasikan dan secara teknis memerintahkan perubahan atau reformasi pada Undang-Undang Pemilu.
Hal ini terutama didorong oleh perlunya menyesuaikan aturan pemilu dengan putusan MK mengenai model keserentakan pemilu.
Baca juga : Gelar Wartawan Bodrex
Disini saya sebagai penulis merekomendasikan beberapa hal :
1. Mengevaluasi Undang-Undang pemilu No. 7 tahun 2017
2. Merangkum rekomendasi-rekomendasi dari berbagai pihak
3. Menyusun rancangan Undang-Undang Pemilu berdasarkan hasil-hasil evaluasi
Juga kaitannya dengan Undang-Undang pemilu, seyogyanya juga Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada mestinya dikodifikasi dalam satu naskah karena dalam putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 telah dinyatakan tidak ada perbedaan rezim antara Pemilu dan Pilkada.
Begitu juga, penyelenggara Pemilu dan Pilkada sudah jadi satu menurut Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019, dengan demikian Pilkada menjadi bagian dari keserentakan Pemilu sudah memungkinkan, dan kembali dikuatkan dengan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024.
Selain hanya rekomendasi yang telah penulis sampaikan, ada hal lain yang seharusnya segera dilakukan adalah pemerintah bersama DPR seyogyanya dari sejak putusan MK no. 135/2024 itu telah memulai proses pembentukan undang-undang kepemiluan yang baru ini karena tahun 2026 ini adalah tahun yang sangat tepat mengingat waktu yang terus berjalan bahkan satu tahun itu terasa sangat cepat sekali, semua proses membutuhkan pelibatan publik yang bermakna atau meaningful participation agar produk legislasi yang dihasilkan berkualitas dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.
(Afifuddin, S.H)







