70 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Hak wartawan adalah serangkaian hak yang diberikan kepada jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab

Pengertian Wartawan
UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4) tentang pers menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Kegiatan jurnalistik yang dimaksud adalah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.

Hak Wartawan
Dalam Pasal 7 Ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik

Dalam Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik disebutkan beberapa hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh wartawan. 

Hak-hak utama wartawan:

1. Hak Tolak
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, disebutkan bahwa:
“Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan”

Hak tolak adalah adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keamanannya. 

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. 

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberikan tanpa menyebutkan narasumbernya. 

Sementara itu, off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberikan. 

2. Hak Akses
Hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari lembaga pemerintah dan publik. 

3. Hak Perlindungan
Hak untuk mendapatkan perlindungan dari intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang dapat menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dalam situasi konflik atau wilayah berbahaya. 

Pasal 15 UU Pers.
Selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, tidak boleh dilakukan penghalangan, penangkapan, hingga pembunuhan.

Selain kebebasan berpendapat, keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.

4. Hak Koreksi:
Hak untuk meminta koreksi jika ada informasi yang keliru dalam pemberitaan, baik yang menyangkut dirinya maupun orang lain. 

5. Hak Jawab:
Hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. 

6. Hak Tidak Dipidana Sembarangan:
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dilindungi dari tindakan pidana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. 

7. Hak Mendapatkan Informasi:
Setiap orang, termasuk wartawan, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

8. Hak Perlindungan Tambahan:
• Wartawan yang ditugaskan di daerah berbahaya atau konflik wajib dilengkapi dengan surat penugasan, peralatan keselamatan, asuransi, dan pengetahuan yang memadai.
• Dalam situasi konflik bersenjata, wartawan yang menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak memihak pihak yang bertikai, harus diperlakukan sebagai pihak netral dan dilindungi dari intimidasi atau kekerasan. 

Pentingnya Hak Wartawan:
• Hak-hak wartawan ini penting untuk memastikan kebebasan pers dan independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya. 
• Hak-hak ini juga melindungi sumber informasi dan memastikan informasi yang akurat dan berimbang sampai ke masyarakat. 
• Pelanggaran terhadap hak-hak wartawan dapat berdampak buruk pada kebebasan pers dan kualitas informasi yang diterima publik.  (Slamet, Amd.Kep., S.M., C.BJ., C.EJ.)

Baca juga : Tugas Wartawan Sebenarnya, Tak Kenal Maka Tak Sayang