WartaSugesti.com // Kewajiban yang dilaksanakan oleh Wartawan membantu menjaga kepercayaan antara narasumber dan jurnalis serta memungkinkan narasumber merasa aman untuk berbicara dan berbagi informasi penting tanpa takut melanggar privasi.
Narasumber juga memiliki hak atas memberikan informasi atau wawasan kepada jurnalis dalam proses peliputan berita.
Ini adalah bagian penting dari kerja jurnalis yang etis dan memastikan kelancaran pertukaran informasi.
Berikut hak narasumber :
1. Hak untuk Berbicara atau Berdiam Diri
Narasumber memiliki hak untuk memilih apakah mereka ingin berbicara dengan jurnalis atau tidak. Mereka tidak bisa dipaksa untuk memberikan informasi.
2. Hak Anonimitas
Jika nara meminta sumber untuk tetap anonim, jurnalis sering kali harus menghormati permintaan ini. Ini penting terutama dalam situasi di mana pengungkapan identitas sumber dapat membahayakan mereka.
3. Hak untuk Memeriksa Naskah Berita: Dalam beberapa situasi, narasumber memiliki hak untuk memeriksa atau memberikan masukan pada naskah berita sebelum dipublikasikan.
Hal ini dapat membantu memastikan diperolehnya informasi yang diberikan.
4. Hak untuk Perlindungan Privasi
Narasumber memiliki hak terhadap perlindungan informasi pribadi mereka oleh jurnalis. Informasi pribadi harus diolah dan diberitakan dengan hati-hati dan dengan mematuhi etika jurnalistik.
5. Hak untuk Kelancaran Komunikasi:
Narasumber seharusnya memiliki hak untuk berbicara tanpa interupsi yang tidak perlu selama wawancara. Jurnalis seharusnya mendengarkan dengan baik.
6. Hak untuk Keamanan:
Dalam situasi yang berisiko atau berbahaya, narasumber memiliki hak untuk keamanan mereka. Jurnalis seharusnya bekerja dengan aman dan menjaga kerahasiaan sumber-sumber mereka.
Ketika jurnalis dan narasumber menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan etis, ini membantu menjaga kepercayaan dalam praktik jurnalisme.
Jurnalis harus selalu mematuhi kode etik profesi mereka dan menjaga keseimbangan antara hak narasumber dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan dan akurat.
Dasar hukum yang mengatur tentang jurnalistik hingga perlindungan data pribadi bagi narasumber di Indonesia, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Revisi):
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo)
5. Peraturan Dewan Pers
6. Hukum Pidana
7. Undang-Undang Hak Cipta:
Baca juga : Tugas Wartawan Sebenarnya, Tak Kenal Maka Tak Sayang