75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Undang Undang Pers (UU Pers) mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia. UU ini mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban Wartawan, serta mekanisme perlindungan pers nasional. Wartawan memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan.

Wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Beberapa area yang dibatasi atau dilarang melakukan peliputan, terutama jika menyangkut privasi narasumber atau keamanan atau kepentingan tertentu, tetapi harus ada dasar hukum yang jelas.

Baca juga : Ini Loh Tugas Wartawan Sebenarnya, Tak Kenal Maka Tak Sayang

Berikut adalah beberapa area yang mungkin menjadi pembatasan atau larangan bagi wartawan untuk meliput:

1. Privasi:
Wartawan tidak boleh meliput hal-hal yang bersifat pribadi tanpa izin dari narasumber, seperti kehidupan pribadi, percakapan pribadi, atau informasi yang disepakati untuk “off the record”.

2. Keamanan:
Area yang terkait dengan keamanan negara, seperti fasilitas militer, atau area yang sedang dalam situasi darurat, bisa jadi dibatasi untuk liputan.

3. Kepentingan Penyidikan:
Area yang terkait dengan proses penyidikan, seperti tempat kejadian perkara (TKP) yang masih dalam penyelidikan, mungkin tidak boleh dimasuki wartawan.

4. Rapat Tertutup:
Rapat-rapat yang bersifat tertutup, seperti rapat internal perusahaan atau rapat pengambilan keputusan yang belum dipublikasikan, biasanya tidak boleh diliput.

5. Data Rahasia:
Data yang bersifat rahasia, seperti data keuangan perusahaan atau data pribadi yang dilindungi, tidak boleh diakses dan dipublikasikan oleh wartawan.

Meskipun ada batasan, kebebasan pers tetap dilindungi oleh undang-undang.

Wartawan juga memiliki hak untuk melindungi sumber informasi mereka. Jika ada pelarangan meliput, harus ada alasan yang jelas dan berdasarkan hukum.

Perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan juga terikat pada kode etik jurnalistik yang melarang berita bohong, fitnah, dan tindakan lain yang merugikan.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

Berdasarkan ketentuan di atas, wartawan merekam tanpa izin dilarang ketika hal tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain.

Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang. (Bangkalan, Kamis 19 Juni 2025, Slamet, A.Md.Kep., S.M., C.Bj., C.EJ)