WartaSugesti.com | Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang terlibat dalam proses hukum karena melakukan tindakan yang diatur dalam undang-undang, baik itu tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain seperti yang tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan dan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak yang terlibat dalam proses hukum memiliki hak yang sama seperti anak pada umumnya, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi.
Anak yang berhadapan hukum terdiri dari:
1. Anak yang berkonflik dengan hukum, dengan usia minimal 12 tahun tapi belum menginjak umur 18 tahun,
2. Anak yang menjadi korban, di bawah 18 tahun dan mengalami penderitaan dari sisi fisik, mental, hingga ekonomi karena sebuah tindak pidana,
3. Anak yang menjadi saksi, dengan umur di bawah 18 tahun yang dapat memberikan keterangan terjadinya sebuah tindak pidana.
Selain itu, hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum juga berhak untuk diperlakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak boleh dihukum dengan cara yang tidak pantas, seperti perlakuan kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Proses peradilan pidana bagi anak berhadapan dengan hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia, kedewasaan, dan kesiapan mental anak tersebut.
Proses peradilan juga harus dilakukan dengan cara yang ramah anak, sehingga anak merasa nyaman dan aman dalam menghadapi proses peradilan tersebut.
Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai upaya pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Upaya pemulihan ini mencakup upaya pemulihan secara fisik, psikologis, sosial, dan pembelajaran.
Hak anak yang berhadapan hukum
Undang-Undang No 11 Tahun 2022 telah mengatur perlindungan yang luas bagi anak-anak. UU ini memberikan hak-hak anak untuk menjadi pendengar yang tepat dalam proses hukum yang berhubungan dengan mereka.
1. Diperlakukan secara manusiawi
ABH dipenuhi kebutuhannya untuk mendapat kunjungan dari keluarga, perawatan, pendidikan, hingga hak untuk dapat mengikuti siaran media massa.
2. Bebas dari penyiksaan
ABH juga tidak boleh disiksa, dihukum atau perlakuan lain yang kejam seperti membuka baju, lari berkeliling, diborgol, bahkan membersihkan toilet.
3. Hak kepastian hukum
UU yang adai mengatur bahwa anak-anak harus diizinkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, termasuk hak untuk mengajukan gugatan hukum.
4. Melakukan kegiatan rekreasional
Seperti bermain, latihan fisik di udara terbuka, hingga mendapatkan hiburan harian dan mengembangkan keterampilan.
Walau bagaimanapun, sebagai anak-anak mereka tetap berhak menjalani kegiatan sehari-hari seperti biasanya.
5. Hak lainnya
Beberapa hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya adalah dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya, mendapat pendampingan dari orang tua atau orang lain yang dipercaya, dan seterusnya.
Undang-Undang No 11 Tahun 2022 memberikan perlindungan hukum yang luas bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
UU ini menjamin bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) memiliki hak untuk didengarkan dan diperlakukan dengan adil dalam proses hukum yang berkaitan dengan hak mereka.
UU ini juga memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Dalam UU No. 11 Tahun 2022, anak berhadapan hukum dan pelaku dewasa ditangani secara berbeda.
Anak berhadapan hukum adalah anak-anak yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum.
1. Adanya perlakuan khusus
Undang-Undang mengatur perlakuan khusus terhadap anak berhadapan hukum. Hal ini karena anak-anak masih membutuhkan perlakuan khusus karena usia dan kematangan mereka yang masih dalam tahap perkembangan.
Oleh karena itu, anak berhadapan hukum tidak dapat diproses seperti pelaku dewasa.
2. Pengadilan anak
Pengadilan anak ini berbeda dari pengadilan dewasa. Pengadilan anak mengadili anak berhadapan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pengadilan ini juga menggunakan pendekatan yang berbeda dan lebih santun dibandingkan dengan pengadilan dewasa.
3. Hukuman ringan
Hukuman yang diterapkan pada anak berhadapan hukum tidak bisa dihukum penjara.
Mereka hanya bisa mendapatkan hukuman ringan seperti peringatan, pengawasan, atau pengajaran.
Namun, jika anak berhadapan hukum membuat kesalahan yang dianggap berat, mereka bisa dihukum dengan pidana ringan seperti pemotongan hak-haknya. (Spam)
*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.
Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.