83/ 100

WartaSugesti.com | Banjarmasin – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit I berhasil gagalkan transaksi narkoba dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1.004 dan 34 butir ekstasi bermacam logo dan warna.

Pengungkapan kasus narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dit Reskoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Kalimantan Selatan

Kronologis pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal ketika anggota Subdit I Dit Reskoba Polda Kalsel mendapatkan informasi perihal transaksi barang terlarang di kawasan Terminal KM 6 Banjarmasin.

Polda

Atas informasi itu, Kasubdit I Dit Reskoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar menugaskan anggotanya untuk melakukan pemantauan disekitaran Jalan Ahmad Yani KM6, Banjarmasin pada Minggu (7/4).

Dugaan pihak kepolisian benar, sesaat kemudian terlihat seorang pria dengan gerik gerik mencurigakan membawa dengan membawa tas ransel.

Tak ingin buruannya kabur, pihak kepolisian yang sedari tadi menyanggongi lokasi transaksi narkoba itu pun langsung menyergap pria tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan tubuh, polisi akhirnya menemukan 1 paket sabu ukuran jumbo dengan berat 1 kg dan 34 butir pil ekstasi.

Menurut tersangka yang diketahui bernama Yudha (40) ini, barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang, namun ia masih menunggu perintah dari bos nya.

Kepada polisi, Yudha mengaku bahwa ia tak mendapat perintah dari temannya bernama Dharma (32) untuk mengantarkan sabu dan pil ekstasi ini ke pembeli.

Dharma pun kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Belitung Darat Banjarmasin pada pukul 15.00 Wita.

Bersama barang bukti yang diamankan, keduanya pun langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya membenarkan penangkapan kurir sabu dan pil ekstasi itu.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan jaringan sindikat peredaran gelap narkoba jaringan Kaltara.

“Alhamdulillah, kita berhasil gagalkan transaksi 1 kilogram sabu dan 34 butir pil ekstasi dari tangan 2 kurir. Saat ini kita coba melakukan pengembangan untuk memburu bos dari kedua tersangka ini,” kata Kelana Jaya kepada media ini, Jumat (26/4).

Akibat perbuatannya, kedua kurir sabu lintas Provinsi ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nely)

Reporter: Redaksi