68 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Surabaya – Ketua Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Drs. Siswanto, membantah pemberitaan yang menuding ada praktik tebusan saat klien Rehabilitasi dipulangkan dari lembaga yang dia kelola tersebut.

“Apa yang ada dalam pemberitaan yang tulis dan dinaikkan oleh beberapa media, itu tidak benar, dan dari LRPPN BI sendiri sesuai dengan SOP,” jelas Siswanto.

Pihak LRPPN-BI Surabaya, Juga menyatakan tidak akan tinggal diam dengan adanya pemberitaan yang sudah beredar dan sebagian dari pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi langsung kepada Siswanto.

Sebelumnya, media menulis LRPPN BI, menerima biaya yang disebutkan dalam pemberitaan, yaitu nominal Rp. 15.000.000,- ketika klien Rehabilitasi (pasien) dipulangkan.

“Permasalahan ini perlu diluruskan, dengan menyebut tebusan lima belas juta rupiah, dan itu tidak benar, bahkan proses mekanisme Assessment dan Rekomendasi yang ada dan sesuai SOP,” tegas Siswanto.

Pihak keluarga klien Rehabilitasi yang sudah dipulangkan itu juga membantah pemberitaan miring itu.

“Assalamu’alaikum, saya dari pihak keluarga Khoirul Hibat, Masalah biaya katanya saya yang ditekan sama pak Sis itu bohong, nggak ada yang meminta biaya yang katanya wartawan itu nggak ada, saya ini dibantu sama pak Sis, dibantu sangat-sangat dibantu, dan awal saya mengasih uang ke pak Sis itu uang untuk biaya untuk di rehab sana, kayak air, kelistrikan, dan juga karena Irul itu direhab selama tiga bulan lebih dua belas hari, dan saya ngasih uang pertama itu satu juta setengah, pas di hari satu minggu ke depan itu, saya ngasih sekitar tiga juta, bahkan saya ngasih uang itu nggak sampai lima jutaan itu, nggak ada yang katanya sampai lima belas juta itu, dan saya ini dibantu sama pak Sis, cuma gitu aja, dan nggak ada lain-lain,” ungkap keluarga Khoirul Hibat.

Menghadapi pemberitaan yang dianggap miring itu, Siswanto tidak tinggal diam, selanjutnya, LRPPN BI segera mengumpulkan bukti pendukung, untuk melaporkan media yang menurut dia asal tulis itu.

Baca juga : Lapas Pamekasan Hampir Kemasukan Narkoba

Permasalahan produk Jurnalistik bisa dilakukan dengan memberikan hak jawab dan ditayangkan oleh media yang memberitakan (red).

Untuk selanjutnya, jika tidak selesai bisa mengajukan keluhan kepada Sewan Pers. Untuk difasilitasi (red).

(spam)