75 / 100 Skor SEO

MALANG – Mengapresiasi Pria hebat Suwito, Kepala Desa (Kades Gading), Kecamatan Bululawang Malang, meski diterpa isu perselingkuhan dan hubungan tidak syah, tapi dia tetap komunikatif melayani konfirmasi publik perihal EV istri sirinya.

Cara Kades Gading Suwito melayani konfirmasi publik adalah contoh baik, seperti itulah seharusnya seorang pejabat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kades Gading Suwito mengatakan telah menikah siri dengan EV semenjak 3 tahun yang lalu, meskipun demikian pihak-pihak yang berkepentingan akan tetap penasaran dengan tanggal, dan bulan acara sakral tersebut dilaksanakan.

“Ya mas saya se ijin istri sah boleh kita menikah siri,” kata Suwito membalas konfirmasi Media, Jumat 10 April 2026.

Bahkan Kades Gading Suwito mengirimkan foto, yang menampilkan sang istri sah duduk berdampingan dengan istri sirinya.

“yg sah sama siri saya,” tulis Suwito memberikan caption di foto tersebut dengan bangga.

Kades Suwito sebelumnya telah menceraikan Nurjanah, istri sirinya yang lain, dengan talak 3 di Kantor Satreskrim Polres Malang beberapa hari lalu, diawali laporan perselingkuhan yang membuat publik riuh menahan napas.

Kades Gading Suwito tentunya belum bisa dikatakan melanggar hukum, akan tetapi sebagai pejabat publik, moral dan etika, melakukan nikah siri dianggap bermasalah.

“Seharusnya memberikan contoh perilaku baik bagi warganya,” celoteh warga bersama desau angin desa.

Meskipun nikah siri dianggap sah menurut agama tertentu, jika memenuhi syarat dan rukun, namun tindakan ini sering dianggap sebagai cacat moral atau etika karena tidak tercatat secara hukum negara.

Dampak moral dan etika pernikahan siri seorang kepala desa yang merupakan panutan masyarakat, dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma perkawinan yang diatur negara.

Nikah siri tidak memberikan perlindungan hukum bagi istri siri dan anak yang dilahirkan (tidak sah di mata hukum), sehingga secara moral dianggap tidak bertanggung jawab.

Jika nikah siri dilakukan tanpa izin istri sah, perbuatan ini rentan terhadap tuduhan perzinaan atau perbuatan amoral yang dapat mencoreng citra pemerintah desa.

Tindakan nikah siri oleh pejabat desa, bisa berujung pada mosi tidak percaya atau tuntutan pemakzulan karena dianggap cacat etika.

Maka untuk menjaga stabilitas pemerintahan Desa Gading, adalah bagus jika Camat dan pejabat di atasnya memberikan perhatian terhadap kasus ini.

Dampak kejadian pernikahan siri seorang pejabat publik, yang dianggap wajar dan sah secara hukum, dianggap suatu legitimasi dan bisa menadi contoh untuk diikuti pejabat yang lain.

Secara keseluruhan, tindakan tersebut dianggap kurang etis karena seorang pemimpin desa seharusnya mengedepankan kepatuhan hukum dan menjadi contoh keteladanan, bukan hanya mengejar keabsahan agama tanpa mengabaikan aspek administratif negara.

Apalagi, jika seorang Kades yang menikah siri dianggap mengejar kepuasan yang lain.

Bersambung………….

(spam)