76 / 100 Skor SEO

Banjarmasin, Wartasugesti.com – Masalah Perempuan dan Anak  Kami dari berbagai wilayah di Indonesia yang diorganisir Dian Interfidei Yogyakarta, bagian dari JAITPO (Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang), jumlahnya lebih 50 orang aktivis, hadir di ruang zoom meeting (30/6/2026), mendiskusikan kasus yang sekarang sedang ramai, yaitu terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus “Eltras” di Sikka, Maumere, Nusa Tengga Timur.

Kali ini menimpa 13 perempuan asal Jawa Barat, yang dijanjikan pekerjaan dan kehidupan yang lebih layak, ternyata justru dieksploitasi, dijual, diperdagangkan bagai barang, akhirnya terjadi tindak kekerasan.

Perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan, seharusnya tidak boleh terjadi dan memalukan terjadi di era yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Menjadi pengingat bagi kita semua, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.

Di balik janji pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik, para korban justru mengalami eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Peristiwa Sikka, mengajak kita untuk tidak hanya berempati kepada para korban, tetapi juga merefleksikan berbagai faktor yang membuat praktik perdagangan orang terus terjadi, mulai dari persoalan ekonomi, minimnya akses informasi, hingga lemahnya perlindungan bagi kelompok rentan.

Upaya pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak—pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan masyarakat luas.

Peter Ignasius Ledot, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Flores, NTT, mengatakan ada sekitar 30-an pub yang tersebar di NTT, anehnya yang memiliki izin hanya sebagian, tidak sampai setengah.

Kebanyakan kasus yang muncul, yaitu tentang penjualan perempuan dan anak ke pub-pub tersebut.

Lebih rumit lagi ketika mereka terlilit hutang, tidak mampu membayar, akhirnya dijual dan dilakukan kekerasan.

Problem tata kelola hiburan malam di NTT sangat abu-abu, sehingga di dalamnya mengandung eksploitasi dan kekerasan perempuan dan anak.

Bisnis hiburan sangat laku, kalau diganggu akan menimbulkan reaksi banyak orang.

Sebenarnya kami sangat malu kata Peter Ignatius, karena di sini ada sekolah teologi, namun kasus seperti ini ada dan marak.

“Kami sudah dialog dengan pemerintah agar mereka mengevaluasi bisnis hiburan ini, terutama demi memberikan perlindungan pada perempuan dan anak, apalagi kalau mereka sampai menjadi obyek penjualan organ tubuh, namun responnya masih abu-abu, menggambarkan betapa kompleksnya masalah TPPO,” imbuh dia.

Dipandu Greg Retas Daeng, Direktur Advokasi Padma Indonesia, menghadirkan sejumlah narasumber.

Chris, dari Polda NTT, mengatakan bahwa KUHP yang baru, tergambar keseriusan penindakan kasus-kasus TPPO.

Apa yang terjadi di Sikka, juga menggunakan KUHP yang baru.

Latar kasus TPPO, disebabkan karena kemiskinan dan harapan kehidupan layak. Keterbatasan SDM, akses informasi, literasi yang rendah, minimnya lapangan pekerjaan, keinginan bermigrasi yang dimanfaatkan oleh perorangan atau perusahaan, dan dipengaruhi ajakan kerabat serta media sosial. kerabat, enggan melaporkan eksploitasi pada dirinya.

Pelapor ada kalanya enggan menjalani proses peradilan, sehingga kasusnya tidak berlanjut.

Ada juga yang tidak merasa dieksploitasi, sehingga sulit menindaklanjutinya.

Korban tidak tahu akan hak-haknya, menempatkan pihak yang memberikan pekerjaan sebagai pahlawan ekonomi mereka, sehingga tidak sadar dieksploitasi.

Pengecekan aktivitas di pub sudah dilakukan, mereka dimintai keterangan dan dilakukan sosialisasi.

Memang ada izin yang tidak sesuai, sudah tidak berlaku, semua itu menjadi evaluasi terkait ekspolitasi dan TPPO.

Muncul pertanyaan, karena kasus di Sikkan ini berada di pub, hiburan malam, maka apakah ada irisan dengan kasus-kasus peredaran narkoba?.

Benarkah pada pub tersebut tidak ada keterlibatan atau bahkan back-up dari oknum aparat?

Rasanya tidak percaya oknum aparat tidak terlibat dan bahkan menjadi bagian dari kejahatan ini, apalagi kita ketahui kasus-kasus sangat terorganisir.

Di banyak kasus dan di banyak tempat, aparat justru turut bermain pada bisnis ini.

Bagaimana dengan dokumen yang diubah, dipalsukan? Bukankan dengan demikian oknum aparat terlibat.

Baca juga : Debt Collector Tak Boleh Tagih Sembarangan, Simak Aturannya

Di NTT, sudah 15 tahun ini setiap tahun terdapat lebih ratusan kargo jenazah membawa korban, apa upaya pemerintah mengatasinya?

Apa pula tugas agama-agama untuk turut ambil bagian mengatasi masalah ini.

Imas Suriani, Kepala UPTD PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Jawa Barat.

Kasus TPPO di Jabar, mayoritas korbannya perempuan dan anak.

Tahun 2025 terdapat 64 korban.

Penempatan non prosedural, menjadi pintu masuk TPPO. Penggagalan keberangkatan melalui Kerta Jati di tahun 2025 terdapat 19 orang yang mau berangkat ke Timur Tengah.

Kerentanan pekerja migran lebih dari 62.358 melalui non prosedural. Sudah ada 24 gugus tugas TPPO di Jabar.

Sudah ada berbagai kebijakan Pemda Jabar untuk mencegah TPPO, perlindungan perempuan dan anak.

Setidaknya terbit puluhan surat edaran dan keputusan untuk melindungi perempuan dan anak, namun pada kenyataannya tetap saja kasus TPPO terjadi.

Pertanyaan mendasar, disadari sebab TPPO adalah pada soal kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan, kenapa Pemda Jabar tidak mengusahakan mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga warganya tidak harus mencari pekerjaan ke tempat lain.

Kondisi ekonomi yang semakin sulit seperti sekarang ini, berpeluang kasus TPPO semakin tinggi.

Apa yang terjadi terhadap kasus Sikka, tentu juga rawan terjadi di tempat lain. Sebab pub, hiburan malam, narkoba, perempuan dan anak pencari kerja, serta alasan kemiskinan dan keinginan hidup layak selalu relevan menjadi alasan untuk migrasi ke tempat lain, maka kasus TPPO seperti ini sangat rentan terjadi dimana saja.

Sudah sering membicarakan kasus ini, tapi kasusnya tidak pernah surut.

Ini adalah kejahatan terorganisir, bukan kejahatan biasa.

Cara menghadapinya harus dengan cara yang lebih strategis,terpadu sejak di masyarakat, berkolaborasi dengan aparat. Harus lebih mengurucut pada upaya-upaya kongkrit yang bisa dilakukan di semua wilayah rentan di Indonesia.

Kasus TPPO adalah potret peradaban manusia, potret peradaban Indonesia.

Pater Vande menutup diskusi dengan mengatakan, cinta sejati pada manusia (perempuan dan anak), bukan berarti menerima TPPO secar pasif, melainkan harus berusaha melakukan tindakan kongrit di ruang publik.

Ini merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga martabat manusia, membangun relasi di antara sesama, guna menjaga martabat perempuan dan anak.

 

Noorhalis Majid