WartaSugesti.com | Tangerang – Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, jangan tergiur iming-iming pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar Negeri. Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi menjadi pekerja prostitusi ke Malaysia.
Terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja prostitusi tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu (5/10/2024), menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus TPPO tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.
“SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” terangnya seperti dilansir Antara.
“IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO.
Atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, lanjut dia, penanganan kasus perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke negara Malaysia itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Setelah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
Pada hari Senin (7/10), kata dia, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.